Sukses

Imbas Kecelakaan dengan Minibus Rombongan Ponpes Sidogiri, KA Pandalungan Terlambat 2,5 Jam

Kecelakaan minibus bernomor polisi N-1475-WU yang tertabrak Kereta Api terjadi di Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa, pukul 08.41 WIB.

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan minibus rombongan Ponpes Sidogiri bernomor polisi N-1475-WU yang tertabrak Kereta Api terjadi di Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa, pukul 08.41 WIB.

Imbasnya, Kereta Api (KA) Pandalungan relasi Jakarta-Jember mengalami keterlambatan tiba di Stasiun Jember sekitar 2,5 jam akibat insiden kecelakaan kereta api dengan sebuah minibus rombongan Ponpes Sidogiri bernomor polisi N 1475 WU di jalur perlintasan Pasuruan, Jawa Timur, Selasa.

"KA Pandalungan dari Stasiun Gambir tiba di Stasiun Jember pukul 13.15 WIB atau mengalami kelambatan 150 menit dari jadwal seharusnya pukul 10.45 WIB," kata Manajer Hukum dan Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 9 Jember Cahyo Widiantoro dikutip dari Antara, Selasa (8/5/2024).

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan kedatangan KA Pandalungan di Stasiun Jember akibat ditemper oleh mobil minibus di JPL 146 kilometer 70+8/9 petak jalan antara Stasiun Pasuruan - Stasiun Rejoso, tepatnya berada di Desa Patuguran Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan.

"Atas keterlambatan tersebut, para penumpang KA Pandalungan telah diberikan service recovery sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

KA Lain Ikut Terdampak

Selain itu, yang juga terdampak atas insiden tersebut adalah KA Logawa dari Jember tujuan Stasiun Purwokerto yang seharusnya bersilang dengan KA Pandalungan di Stasiun Rejoso. KA Logawa berangkat dari Stasiun Pasuruan menuju Purwokerto mengalami kelambatan selama 140 menit atau 2 jam lebih.

"Meski terjadi kelambatan, KA Pandalungan dari Jember tujuan Gambir hari ini dapat diberangkatkan kembali tepat pukul 14.55 WIB dari Stasiun Jember,” katanya.

Akibat dari insiden yang terjadi antara KA Pandalungan dengan mobil di Pasuruan tersebut mengakibatkan empat korban meninggal dan tiga korban mengalami luka-luka. Sedangkan untuk bangkai mobil sudah diamankan menjauh dari rel, sehingga rel kembali aman dilalui kereta api.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Korban Berasal dari Pondok Pesantren Sidogiri

"Informasi yang kami terima, para korban merupakan keluarga besar dari Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan. KAI mengucapkan duka cita yang mendalam kepada para korban, baik yang meninggal dan korban luka serta keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.

Ia menjelaskan KAI Daop 9 juga menyesalkan atas terjadinya insiden tersebut dan pihaknya akan melakukan komunikasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan, baik dari Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kepolisian dan masyarakat sekitar terkait perlintasan sebidang agar hal serupa tidak terulang lagi.

"Kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berada di perlintasan sebidang, mematuhi rambu dan memberikan kesempatan kepada kereta api untuk lebih dulu melintas, demi keselamatan bersama," katanya.

3 dari 4 halaman

Kecelakaan Perlintasan Sebidang Bukan Tanggung Jawab PT KAI, Lalu Siapa?

Insiden kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api saat ini masih jadi momok tersendiri. Salah satu dari sekian banyak kejadian adalah kecelakaan yang terjadi di pelintasan resmi terjaga pada Selasa, 19 Maret 2024, melibatkan KA Putri Deli dengan truk di pelintasan Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumatra Utara.

Selain itu yang terbaru, kejadian pada Sabtu, 23 Maret 2024, melibatkan KA Airlangga dengan dua mobil minibus di pelintasan tidak resmi di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi.

PT KAI (Persero) mencatat, pada periode 2023 hingga Maret 2024, telah terjadi 414 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang. Dengan rincian 124 meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan.

Namun, KAI menegaskan bahwa kejadian itu bukanlah tanggung jawab perseroan. VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, pihaknya hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang pelintasan, atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass.

Joni mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan pelintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.

Antara lain, Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

"Peran pemerintah baik pusat ataupun daerah sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat pelintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup pelintasan liar yang dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama," ungkapnya dalam pesan tertulis, Jumat (12/4/2024).

 Lebih lanjut, Joni menyatakan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114," jelasnya.

 

4 dari 4 halaman

Tutup 157 Pelintasan Sebidang

Adapun sejak 2023 hingga Maret 2024, KAI mencatat terdapat 1.514 pelintasan sebidang yang dijaga dan 2.556 pelintasan yang tidak dijaga. Selama periode yang sama, KAI telah menutup 157 pelintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.

Joni mengutarakan, pihaknya terus berkolaborasi dengan para stakeholders setempat dan para pecinta kereta (railfans) konsisten bersama-sama melakukan sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang kepada pengguna jalan untuk tidak melanggar dan patuh terhadap aturan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

"KAI meminta masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutur Joni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.