Sukses

DJP: 1,04 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Badan hingga 30 April 2024

Ditjen Pajak menyatakan terdapat sebanyak 14,19 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan atau tumbuh 7,15 persen dibanding periode sama tahun lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 1,04 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan Badan hingga 30 April 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan hingga  30 April 2024 pukul 23.55 WIB, terdapat sebanyak 14,19 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan atau tumbuh 7,15 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

"Jumlah ini terdiri dari 13,14 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi (tumbuh 6,88 persen YoY) dan 1,04 juta SPT Tahunan PPh badan (tumbuh 10,66 persen YoY)," kata Dwi kepada Liputan6.com, Jumat (3/5/2024).

Sebagai informasi, setiap tahun wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan atas tahun pajak sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak berbeda tergantung pada status wajib pajak, di mana wajib pajak pribadi atau pekerja memiliki batas waktu tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau akhir bulan Maret, sedangkan wajib pajak badan memiliki batas waktu empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau akhir bulan April.

Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami tenggat waktu pelaporan dan memenuhi kewajiban pelaporan tersebut untuk menghindari sanksi yang dapat dikenakan.

Dengan demikian, SPT Tahunan merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang membantu pemerintah mengumpulkan informasi tentang pembayaran pajak dan kepemilikan harta wajib pajak, serta memastikan kepatuhan pajak yang tepat waktu dan lengkap.

Adapun batas waktu menyampaikan SPT bagi wajib pajak badan pada 30 April 2024. Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT dari waktu yang telah ditentukan ada sanksi yang menanti.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi bagi wajib pajak badan yang tidak melapor atau telat melapor tertuang dalam pasal 7 ayat 1.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

431 Ribu Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan Badan

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 431,43 ribu wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan Badan hingga 16 April 2024.

"Sampai dengan tanggal 16 April 2024, terdapat 431,43 ribu SPT Tahunan PPh Badan yang telah disampaikan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, kepada Liputan6.com, Kamis (18/4/2024).

Adapun batas waktu menyampaikan SPT bagi wajib pajak badan pada 30 April 2024. Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT dari waktu yang telah ditentukan ada sanksi yang menanti.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi bagi wajib pajak badan yang tidak melapor atau telat melapor tertuang dalam pasal 7 ayat 1.

 

3 dari 4 halaman

Sanksi Pidana

Pada pasal 7 ayat 1 itu berbunyi, apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3, atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 500 ribu untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan masa lainnya, dan sebesar Rp 1juta untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan sebesar Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Selain itu, sanksi pidana juga dapat diberikan dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, seperti tertuang dalam Pasal 39 ayat 1.

Kendati demikian, berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, Wajib Pajak badan bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan, yakni paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan, setelah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu, dan mendapat persetujuan dari DJP.

 

4 dari 4 halaman

Segera Lapor SPT Tahunan Badan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau perusahaan untuk segera melaporkan SPT Tahunan badan sebelum tenggat waktu. Batas waktu menyampaikan SPT bagi wajib pajak badan pada 30 April 2024.

Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT dari waktu yang telah ditentukan ada sanksi yang menanti. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi bagi wajib pajak badan yang tidak melapor atau telat melapor tertuang dalam pasal 7 ayat 1.

Pada pasal 7 ayat 1 itu berbunyi, apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3, atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 500 ribu untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan masa lainnya, dan sebesar Rp 1juta untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan sebesar Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Sanksi pidana juga dapat diberikan dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, seperti tertuang dalam Pasal 39 ayat 1.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, Wajib Pajak badan bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan, yakni paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan, setelah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu, dan mendapat persetujuan dari DJP.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini