Sukses

DJP Awasi Online Travel Agent Asing yang Belum Bayar Pajak

Ditjen Pajak telah menunjuk OTA asing yang telah memenuhi kriteria untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak bakal terus mengawasi online travel agent (OTA) asing yang belum membayar pajak. Di sisi lain, Ditjen Pajak telah  menunjuk sejumlah OTA asing sebagai pemungut PPN melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan, pihaknya telah menunjuk OTA asing yang telah memenuhi kriteria untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"DJP akan terus melakukan pengawasan dan secara berkala menunjuk pelaku usaha ekonomi digital yang sudah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE," ujar Dwi seperti dikutip dari Antara, Senin (18/3/2024).

Dwi menuturkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 telah mengatur pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut wajib untuk menarik pajak atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Bukti pemungutan dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dibayar.

Hingga kini, DJP telah menunjuk beberapa OTA asing sebagai pemungut PPN PMSE, antara lain Booking.com, Hotels.com, dan Travelscape. Sementara untuk aspek pajak penghasilan (PPh), Dwi menuturkan, pihaknya masih menunggu perkembangan dari penerapan Pilar 1 Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Adapun Pilar 1 OECD merupakan usulan solusi dari OECD/G20 untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital.

"Seluruh negara yang berkomitmen terhadap pilar tersebut bersedia untuk menunda penerapan PPh atas penyediaan barang digital dan jasa digital," tutur dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ketentuan Pendaftaran OTA sebagai PSE

Sebelumnya, pada Jumat, 8 Maret 2024, Kemenkominfo memberikan peringatan kepada para OTA asing yang beroperasi di Indonesia namun belum mengikuti aturan untuk mendaftarkan layanannya sebagai PSE.

Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Enam OTA yang dimaksud oleh Kemenkominfo yakni Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id. Adapun per 15 Maret 2024, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan tersisa dua OTA yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE, yaitu Klook.com dan Trivago.co.id.

3 dari 4 halaman

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan PPh per 14 Maret 2024

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 7,71 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan PPh hingga 14 Maret 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyampaikan, angka pelaporan SPT Tahunan PPh itu tumbuh sebesar 1,65 persen secara tahunan atau year on year (YoY).

"Jumlah ini terdiri atas 232,52 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 7,48 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi," ujar dia kepada Liputan6.com, Sabtu (16/3/2024).

Wanita yang akrab disapa Ewie itu pun mengajak para wajib pajak agar segera menuntaskan pelaporan SPT Tahunan mereka sebelum habis tenggat per akhir Maret 2024 nanti. 

"Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," ujar dia.

Seperti diketahui, batas penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah per 31 Maret 2024. Sementara untuk wajib pajak badan sebulan lebih lambat, atau 30 April 2024.

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Ditjen Pajak sendiri telah menyediakan sejumlah opsi untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, semisal melalui e-filling maupun e-form. Kendati begitu, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.

 

4 dari 4 halaman

7,48 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan per 12 Maret 2024

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 7,48 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 12 Maret 2024. Angka ini tumbuh 1,83 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

"Sampai dengan tanggal 12 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 7,48 juta SPT (tumbuh sebesar 1,83 persen yoy," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada Liputan6.com, Kamis (14/3/2024).

Adapun untuk rinciannya, dari 7,48 juta wajib pajak tersebut terdiri dari 226,67 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 7,25 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

"Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," ujar Dwi.

Untuk pelaporan SPT Tahunan harus disampaikan WP Pribadi selambatnya pada 31 Maret 2024. Sementara, untuk wajib pajak badan paling lambat disampaikan pada April 2024.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini