Sukses

Brasil Bikin RUU Baru Kripto, Kenakan 15% Pajak

RUU ini memungkinkan aset kripto dikenakan pajak sama seperti instrumen saham dan modal dengan nilai tukar variabel.

Liputan6.com, Jakarta Brasil berencana mengubah perpajakan mata uang kripto. Mengutip News.Bitcoin, Selasa (9/4/2024) negara itu membuat Rancangan Undang-undang (RUU) baru yang mengatur perpajakan investasi kripto pada individu.

RUU ini memungkinkan aset kripto dikenakan pajak sama seperti instrumen saham dan modal dengan nilai tukar variabel.

Menurut proposal yang akan dipresentasikan dalam beberapa hari mendatang ke Kongres Nasional Brasil, investor kripto harus membayar 15% dari pendapatan operasi yang dilakukan dengan mata uang kripto.

Saat ini, keuntungan mata uang kripto di Brasil dikenakan pajak sebagai barang dan harus membayar pajak keuntungan modal tergantung pada volume yang ditransaksikan, mulai dari 15% untuk volume yang lebih rendah dari 5 juta reais (USD 990,000).

Transaksi di atas 30 juta reais (mendekati USD 6 juta) membayar 22,5%, dengan persentase pajak yang lebih rendah untuk volume menengah.

Rezim pajak ini berlaku untuk mata uang kripto dan token non-fungible (NFT) yang diperdagangkan oleh investor yang bertransaksi lebih dari 35,000 reais (mendekati USD 7,000) setiap bulan di semua platform tempat mereka terdaftar. Nilai ini lebih tinggi dari batas bawah saham, yang saat ini ditetapkan sebesar 20.000 reais (mendekati USD 4.000).

Namun, masih belum diketahui secara pasti apakah undang-undang baru di Brasil akan mengubah batasan ini, sehingga memungkinkan investor kripto dibebaskan dari pembayaran pajak untuk memperdagangkan mata uang kripto dalam jumlah kecil.

Perubahan undang-undang tersebut diperkirakan akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang, namun Kongres Brasil perlu mengesahkan undang-undang tersebut yang telah dikembangkan selama lebih dari setahun.

RUU pajak baru ini menandai bagian dari peningkatan pengawasan yang mulai dilakukan pemerintah Brasil terhadap kripto.

Pada Februari 2024, otoritas pajak kripto Brasil mendeteksi penyimpangan di lebih dari 25,000 laporan pajak mata uang kripto, menggabungkan teknik kecerdasan tradisional dan buatan untuk mengidentifikasi masalah ini.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bappebti Usul Pajak Kripto Dipangkas, Bittime: Baik Buat Industri

Platform investasi aset kripto, Bittime mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung rencana Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengusulkan evaluasi pajak aset kripto guna mendukung industri dan masyarakat investor. 

CEO Bittime Ryan Lymn mengatakan, pihaknya mendukung rencana Bappebti yang akan mengevaluasi aturan dan besaran pajak aset kripto bersama dengan pemangku kepentingan terkait.

 "Menurut kami apa yang dilakukan Bappebti adalah salah satu tindakan yang bijaksana bagi kepentingan industri dan tentunya masyarakat. Kami ingin semua lapisan masyarakat bisa mengakses aset kripto secara terjangkau demi mencapai kemerdekaan finansial," kata Ryan Lymm dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (22/3/2024).

Ryan menjelaskan, sebagai industri yang terbilang masih baru, aset kripto saat ini lebih banyak membutuhkan insentif dari pemerintah untuk bisa terus tumbuh positif.

Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan keringanan agar investasi di aset kripto bisa mencapai seluruh lapisan.

"Aset kripto dan blockchain adalah industri yang masih baru di Indonesia. Kami sangat mengapresiasi adanya aturan dari pemerintah terkait industri aset kripto. Namun sebagai industri baru, sebaiknya diberi dukungan agar bisa terus berkembang," ujarnya. 

3 dari 3 halaman

Aturan Pemerintah saat Ini

Sebagai informasi, sebelumnya sempat beredar pemberitaan bahwa Bappebti akan melanjutkan pembahasan mengenai pajak kripto dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

Pembahasan secara internal akan dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan terhadap evaluasi pajak kripto. 

Diketahui, dalam pembahasan tersebut Bappebti akan mempertimbangkan untuk mengusulkan penurunan nilai pajak menjadi setengah dari yang berlaku saat ini, yaitu dari 0,1% menjadi 0,05% untuk PPh dan dari 0,11% menjadi 0,055% untuk PPN. 

Sejauh ini, pemerintah telah mengatur pajak aset kripto melalui Kementerian Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022. 

Permenkeu tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. PMK 68/2022 mengatur besaran pajak untuk setiap transaksi aset kripto. Pembeli atau penerima aset kripto dikenakan PPN dengan dua syarat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini