Â
Liputan6.com, Jakarta - Kawasan Amerika Latin Selatan telah berkembang menjadi pusat populasi terbesar dengan kepemilikan mata uang kripto.
Baca Juga
Dikutip dari News.bitcoin.com, Sabtu (20/7/2024) laporan Triple-A mengungkapkan bahwa Argentina dan Brasil berada di antara 10 negara teratas dengan populasi yang memiliki kripto terbanyak.
Advertisement
Argentina menempati posisi keempat dalam daftar tersebut, dengan 18,9% penduduknya memegang mata uang kripto, sementara Brasil berada di posisi keenam dengan 17,5%.
Sementara peringkat teratas ditempati oleh Uni Emirat Arab (UEA), dengan 25,3% penduduknya memiliki aset mata uang kripto.
Gelombang inflasi dan devaluasi yang dihadapi masyarakat Argentina sejak beberapa waktu lalu, ditambah dengan pengendalian nilai tukar yang sedang berlangsung, menjadi salah satu faktor masyarakat Argentina memilih investasi kripto, terutama stablecoin, menurut Triple-A.
Meskipun beberapa laporan menunjukkan bahwa masyarakat Argentina sudah mulai berinvestasi lebih banyak pada Bitcoin dibandingkan stablecoin, 80% pembelian kripto pada tahun 2023 di negara itu melibatkan beberapa stablecoin, menurut Lemon.
Sebaliknya, masyarakat Brasil melihat kripto sebagai aset investasi, dengan pasar yang berkembang dengan baik dan bahkan bursa saham yang menawarkan produk terkait kripto.
Namun, satu-satunya negara lain yang masuk dalam 20 negara teratas, dalam hal ini, adalah Venezuela yang berada di peringkat ke-17, dengan lebih dari 10% populasinya memiliki kripto.
Venezuela memasuki pasar mata uang kripto dengan menghadapi masalah yang sama seperti Argentina, dan juga sebagian besar fokus pada stablecoin.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tingkat adopsi di Amerika Serikat tinggi, namun masih terpusat pada pusat-pusat tertentu, dan masih mempunyai ruang untuk berkembang.
Laporan tersebut memperkirakan bahwa Asia memimpin kepemilikan mata uang kripto berdasarkan wilayah, dengan perkiraan 326,8 juta orang memegang mata uang kripto di benua tersebut.
Jumlah ini meningkat sebesar 21,8% dibandingkan tahun 2023.
Meskipun demikian, kepemilikan kripto semakin meningkat di seluruh dunia, hal ini dilihat oleh Triple A sebagai sorotan dari meningkatnya peran mata uang digital dalam ekosistem keuangan global.
Â
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
70% Volume Perdagangan Aset Kripto di Indonesia Diawasi Ketat CFX
PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang teregulasi di Indonesia, mengungkap langkah strategisnya dalam mendorong pertumbuhan dan pengembangan pasar aset kripto di Indonesia. Sejak resmi beroperasi pada tahun 2023, CFX telah berkomitmen untuk memastikan ekosistem kripto yang aman, inovatif, dan transparan.
Direktur Utama CFX Subani, menjelaskan CFX mempunyai visi dan misi yang besar, salah satunya menjadi pemimpin nasional dalam infrastruktur aset digital dan menetapkan tolok ukur untuk industri.
Selain itu, CFX juga mengemban tugas untuk mempercepat adopsi aset digital serta memastikan kepatuhan ketat terhadap regulasi untuk mencegah penyalahgunaan, dan mendorong inovasi di seluruh industri.
"Kami bangga menjadi bagian dari pengembangan pasar aset digital yang aman dan transparan di Indonesia. CFX berkomitmen untuk memfasilitasi ekosistem yang kokoh yang melindungi kepentingan investor dan mempromosikan integritas pasar aset kripto," kata Subani.
Dalam kaitannya dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 14, CFX menegaskan kewajibannya sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) untuk mematuhi standar ketat guna memastikan lingkungan perdagangan yang aman dan transparan bagi semua pihak terlibat.Â
Advertisement
Mendorong Kepatuhan dan Keamanan
CFX terus mendorong para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk bergabung sebagai anggota bursa dan berupaya memperkuat ekosistem kripto sesuai regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 42 ayat 3. Dengan bergabung di CFX, CPFAK tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga menunjukkan keberhasilan dalam menerapkan standar operasional yang tinggi termasuk dalam aspek transaksi dan keamanan, sesuai dengan aturan yang diterapkan dalam ekosistem CFX.
"Sejauh ini, lebih dari 70% volume perdagangan aset kripto di Indonesia berada dibawah pengawasan ketat CFX. Terdapat 10 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan untuk CPFAK yang belum bergabung saat ini sedang aktif dalam upaya pemenuhan regulasi untuk menjadi anggota bursa," jelas Subani.