Sukses

Top 3: Penjelasan Bea Cukai soal Beli Sepatu Kena Bea Masuk

Artikel Penjelasan soal Bea Cukai soal Beli Sepatu Kena Bea Masuk ini menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan lebih rinci, terkait dikenakannya bea masuk dan denda pinalti karena tidak menyertakan harga dalam pengiriman tersebut. Bukan hanya dari Bea Cukai, Kementerian Keuangan juga menghadirkan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dalam penjelasan tersebut.

Sebelum melakukan keterangan persnya kepada awak media, Dirjen Bea Cukai Askolani bersama dengan Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia Ahmad Muhammad, memperlihatkan proses penerimaan dan pengiriman barang dari luar negeri menuju penerimanya di dalam negeri, di Kantor DHL Express Bandara Soekarno Hatta, Senin (29/4/2024).

Artikel Penjelasan soal Bea Cukai soal Beli Sepatu Kena Bea Masuk ini menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Selasa (30/4/2024):

1. Penjelasan Lengkap Bea Cukai Soal Beli Sepatu Kena Bea Masuk dan Denda Puluhan Juta

Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan lebih rinci, terkait dikenakannya bea masuk dan denda pinalti karena tidak menyertakan harga dalam pengiriman tersebut. Bukan hanya dari Bea Cukai, Kementerian Keuangan juga menghadirkan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dalam penjelasan tersebut.

Sebelum melakukan keterangan persnya kepada awak media, Dirjen Bea Cukai Askolani bersama dengan Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia Ahmad Muhammad, memperlihatkan proses penerimaan dan pengiriman barang dari luar negeri menuju penerimanya di dalam negeri, di Kantor DHL Express Bandara Soekarno Hatta, Senin (29/4/2024).

Dari sana terlihat, saat barang datang, DHL Express memasukannya ke dalam Xray untuk memilah adakah barang mencurigakan ataupun barang yang tidak boleh masuk ke Indonesia. Ketika barang sudah sesuai aturan dan tidak mencurigakan, akan masuk jalur hijau, serta diperbolehkan diteruskan kepada penerimanya di dalam negeri.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Ini Aturan Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia melanjutkan mimpi di Piala Asia U-23 2024. Mereka menghadapi Uzbekistan pada semifinal di Stadion Abdullah bin Khalifa, Senin (29/4/2024) pukul 21.00 WIB. Pertindingan Timnas Indonesia vs Uzbekistan pada semifinal Piala Asia U-23 2024 pun mendapatkan antusias tinggi dari masyarakat di Indonesia.

Salah satunya, dengan banyaknya penyelenggaraan nonton bareng atau nobar yang digelar di Tanah Air. Namun sebelumnya, ramai isu soal pelarangan nonton bareng (nobar) semifinal Piala Asia U-23 2024 antara Timnas Indonesia vs Uzbekistan.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pun merespons soal isu pelarangan nonton bareng (nobar) pertandingan semifinal Piala Asia U-23 2024 yang mempertemukan Timnas Indonesia U-23 kontra Uzbekistan.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Usai Viral, 20 Keyboard Hibah untuk Siswa SLB yang Tertahan di Bea Cukai Akhirnya Diserahkan

Direktorat Jendral Bea dan Cukai dan DHL Express, akhirnya menyerahkan paket berisi 20 keyboard khusus pemberian dari dikirim dari OHFA Tech Korea Selatan, yang sempat tertahan hampir 2 tahun di Gudang DHL Express.

Penyerahan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot kepada Kepala Lembaga SLBA Pembina Tingkat Nasional, Dede Kurniasih, di kantor DHL Express Bandara Soekarno Hatta, Senin (29/4/2024).

Seperti diketahui, bila keyboard khusus untuk anak-anak tunanetra itu, sudah tiba di Indonesia sejak 18 Desember 2022. Lalu, tercatat, bila terakhir komunikasi antara pengurus SLB dengan DHL Express ataupun Bea dan Cukai pada Maret 2023.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini