Sukses

Viral Alat Belajar Milik SLB Tertahan di Bea Cukai, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) di mana barang impor tersebut sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh perusahaan jasa titipan (PJT).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara mengenai kasus viral yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai, salah satunya kasus peralatan sekolah milik SLB yang tertahan.

Sri Mulyani mengatakan, pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) di mana barang impor berupa keyboard sebanyak 20 buah tersebut sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh perusahaan jasa titipan pada 18 Desember 2022. Akan tetapi, proses pengurusan tidak dilanjutkan tanpa keterangan apapun sehingga barang itu ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai (BTD).

 

 

Kriteria BTD

Adapun BTD merupakan barang-barang yang memiliki kriteria sebagai berikut yang dikutip dari klc2.kemenkeu.go.id :

1.Barang yang ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS) menunggu proses penyelesaian impor atau ekspor tetap lebih dari 30 hari tidak dikeluarkan atau diselesaikan.

2. Barang yang berada di tempat penimbunan berikat (TPB) yang dicabut izinnya tetapi dalam waktu 30 hari tidak diselesaikan.

3.Barang kiriman pos yang ditolak oleh penerima dan tidak dapat dikirim ke luar daerah paben (LDP) atau barang kiriman pos tujuan luar daerah pabean (LDP) diterima kembali dan tidak diselesaikan oleh pemilik barang kiriman dalam waktu 30 hari. Barang BTD ini dipindahkan dari TPS ke tempat penimpunan pabean (TPP), ditimbun dan dikenakan sewa gudang, kemudian diberitahukan kepada pemilik secara tertulis agar dapat diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak ditetapkan sebagai BTD.

"Namun, karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai (BTD)," tulis Sri Mulyani, dikutip Minggu (28/4/2024) dalam akun instagram resmi @smindrawati.

Barang Hibah

Ia menambahkan, belakangan diketahui di akun media sosial X dahulu bernama Twitter ternyata barang kiriman itu merupakan barang hibah. “Sehingga Bea Cukai (BC) akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait,” tulis Sri Mulyani.

Sri Mulyani meminta Bea Cukai untuk bekerja sama dengan para stakeholders terkait agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah dan terus membantu memberikan masukan maupun dukungan lain agar pelayanan dan kinerja Bea Cukai dan Kementerian Keuangan terus membaik,” tulis dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kronologi Barang Tertahan di Bea Cukai

Kronologi

Sebelumnya di akun media sosial X dengan akun @ijalzaid mengunggah kronologi alat pembelajaran siswa tuna netwa yang dikirim OHFA Tech dari Korea Selatan tertahan di Bea Cukai. Bahkan barang itu telah tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022. Namun, barang tertahan di Bea Cukai.

“Bea cukai membutuhkan dokumen tambahan untuk pemprosesan barang dan penetapan harga barang yang dikim dari OHFA Tech,” demikian dikutip dari akun @ijalzaid

Adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain link pemesanan yang tertera harga, spesifikasi dan deskripsi per item barang, invoice atau bukti pembayaran sebenarnya yang telah divalidasi bank. Selain itu, katalog harga barang, gambar dan spesifikasi masing-masing item, nilai freight, dan dokumen lainnya yang mendukung penetapan.

Pihak sekolah mengaku sudah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan. Akan tetapi, barang membutuhkan prototipe yang masih tahap perkembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah sehingga tidak ada harga untuk barang tersebut.

"Setelah itu kami dapat email tentang penetapan nilai barang sebesar USD 22.846,52 (kurs 15.688) Rp 361.039.239 dan diminta kelengkapan dokumen,”

Adapun dokumen tersebut antara lain konfirmasi setuju bayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) (estimasi duty tanpa NPWP=Rp 116.616.00, lampirkan surat kuasa (terlampir contoh, wajib diketik), lampirkan NPWP sekolah, lampirkan bukti bayar pembelian barang valid (bukti bayar bank/kredit/paypall/western union (wajib), dan konfirmasi barang/bukan barang (konfirmasi by email).

Selain itu, meminta submit, dokumen surat pernyataan kepemilikan barang dari PIC sekolah.

“Kemudian pihak sekolah tidak setuju dengan pembayaran pajak tersebut dikarenakan barang tersebut merupakan barang hibah alat pendidikan untuk digunakan siswa tuna netra di sekolah negeri SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta dan tetap mengirimkan dokumen-dokumen yang ada,” demikian dikutip dari akun tersebut.

Kemudian pihak terkait kembali email untuk menyarankan barang tersebut direaddres dengan dokumen antara lain surat pernyataan bukan kepemilikan barang dari SLB-A Pembina tingkat nasional Jakarta, surta pernyataan hubungan antara PIC sekolah dan SLB-A Pembina tingkat nasional Jakarta, dan surat pernyataan/keabsahan readdress dari PIC Sekolah.

 

3 dari 4 halaman

Temui Kendala

Selain itu, surat permohonan readdress PIC sekolah, surat kuasa readdress PIC sekolah, surat kuasa PIBK PIC sekolah, foto kopi KTP dan NPWP yang menandatangani dokumen tersebut dari PIC sekolah. Lalu commercial invoice atas nama PIC sekolah, PO dan bukti layar yang sah atas pembelian barang PIC sekolah, jika tidak ada mohon lampirkan surat pernyataan tanpa bukti bayar dan POK, serta surat pernyataan via email yang dikirim langsung dari shipper kalau ada kesalahan pencantuman nama Consignee.

Ia menuturkan, pihak sekolah sudah mengirimankan kelengkapan dokumen ke pihak terkait. Namun, permohonan redress ditolak atau belum dapat disetujui. Setelah diproses cukup lama, pihak sekolah dapat email kembali bawah barang kiriman itu akan dipindahkan ke tempat penimbunan pabean.

“Setelah itu barang sudah cukup sulit untuk diproses karena mengharuskan sekolah membayar pajak yang telah dihitung sebelumnya,”

Singkat cerita, proses berjalan tetapi tetap temui kendala koordinasi antara pihak KOICA, KOTRA, Kementerian Pendidikan dan Kebiayaan dan beka Cukai. “Kemudian kami tidak mengerti proses kelanjutan dari barang tersebut sampai dengan saat ini,”

4 dari 4 halaman

Telah Ada Arah Penyelesaian

Adapun kasus peralatan sekolah milik SLB yang tertahan di Bea Cukai tersebut telah mendapatkan arahan untuk penyelesaian.

“Alhamdullilah sudah ada arahan untuk penyelesaian. InsyaAllah mulai hari Senin pihak sekolah bersurat berjenjang ke dinas pendidikan untuk meminta dibuatkan surat permohonan bebas bea. Terima kasih,” demikian dikutip dari akun @ijalzaid, Minggu, 28 April 2024.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini