Sukses

BRI Hadirkan Produk Asuransi Terbaru KIRANA PLUS, Ini Keunggulannya!

BRI melalui anak perusahaan BRI Life meluncurkan produk asuransi terbaru, yaitu Asuransi Proteksi Jiwa Terencana Plus (KIRANA PLUS).

Liputan6.com, Jakarta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melalui anak perusahaan BRI Life meluncurkan produk asuransi terbaru, yaitu Asuransi Proteksi Jiwa Terencana Plus (KIRANA PLUS). Produk asuransi terbaru dari BRI itu pun ingin menjawab kebutuhan nasabah yang concern terhadap perlindungan jiwa.

Direktur Bisnis Konsumer BRI, Handayani mengatakan bahwa peluncuran produk asuransi ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan nasabah. Dirinya juga menyebut, BRI selalu berinovasi dan menyesuaikan dengan permintaan pasar yang terus berubah.

"Asuransi KIRANA PLUS adalah produk asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung dengan memberikan manfaat Uang Pertanggungan (UP) jika terjadi risiko meninggal dunia dalam periode asuransi,” katanya.

”Produk ini kami harapkan dapat memperkuat sinergi bisnis BRI group, baik antara BRI Induk dengan BRI Life sebagai perusahaan anak untuk mendukung peningkatan kinerja perseroan secara keseluruhan melalui cross-selling dan funding synergy,” jelas Handayani.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keunggulan KIRANA PLUS

Asuransi KIRANA PLUS menawarkan keunggulan dalam pilihan UP yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nasabah. Proses akseptasi juga dilakukan dengan cepat dan mudah melalui proses underwriting yang singkat, serta premi yang dibayarkan secara reguler setiap tahunnya.

Selain itu, terdapat juga potongan premi sebesar 10% bagi yang memilih membayar premi tahunan dimuka untuk pertanggungan selama 4 tahun.

Untuk syarat usia, pemegang polis minimal harus berusia 18 tahun, sedangkan usia tertanggung berkisar antara 18 hingga 60 tahun. Premi akan disesuaikan dengan usia masuk tertanggung dan masa asuransi dapat dinikmati selama 4 tahun.

Manfaat yang diterima oleh pemegang polis adalah 100% dari uang pertanggungan dan pertanggungan asuransi berakhir. Pemegang polis akan mendapatkan manfaat tambahan jika memilih untuk membayar premi secara sekaligus dimuka, yaitu berupa tambahan uang pertanggungan dari sisa premi tahunan yang belum dijalani jika terjadi risiko meninggal dunia di masa asuransi.

3 dari 3 halaman

Masa Tunggu Klaim

BRI Life menetapkan masa tunggu untuk klaim meninggal dunia bukan akibat kecelakaan selama 90 hari kalender. Di produk Asuransi KIRANA PLUS, setiap Tertanggung dapat memiliki beberapa polis Asuransi KIRANA PLUS dengan maksimum UP Rp500.000.000,-.

Selain itu, terdapat grace period selama 45 hari kalender dan free look period selama 14 hari kalender. Apabila terjadi hal-hal yang belum cukup diatur atau kemungkinan adanya perubahan, BRI Life akan memberitahukan secara tertulis kepada pemegang polis dalam waktu 30 hari kalender sebelumnya.

Jika dalam 30 hari tidak ada tanggapan dari pemegang polis, maka dianggap bahwa pemegang polis menyetujui segala bentuk perubahan tersebut.

Dalam hal diperlukan investigasi khusus, maka BRI Life akan melakukan investigasi, memberikan keputusan klaim diterima atau ditolak, sampai dengan pembayaran klaim dalam waktu maksimal 60 hari kerja terhitung sejak putusan analisa klaim tersebut membutuhkan investigasi.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.