Sukses

THR Pensiunan PNS 2024 Cair 100% Hari Ini, Tak Ada Potongan

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN mulai menyalurkan tunjangan hari raya atau THR pensiunan aparatur sipil negara (ASN) per 22 Maret 2024.

Liputan6.com, Jakarta PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN mulai menyalurkan tunjangan hari raya atau THR pensiunan 2024 untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS per 22 Maret 2024.

Pencairan THR pensiunan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2024 mulai dilakukan tanggal 22 Maret 2024," dikutip dari Instagram resmi Taspen @taspen, Jumat (22/3/2024).

Ketentuan THR Pensiunan 2024

Adapaun ketentuan THR pensiunan 2024 ini antara lain:

  1. Besaran Tunjangan Hari Raya berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan;
  2. Tunjangan Hari Raya, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Taspen mengungkapkan, bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 13 Maret 2024, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024;

Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 yang nilainya paling besar

Dalam hal aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda;

Sementara itu, bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 dilakukan oleh Instansi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Asik, PNS di Provinsi Ini Dapat THR Terbesar se-Indonesia

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta menerima THR tertinggi bila dibandingkan dengan daerah lainnya.

Nilai THR PNS tersebut Hal itu disebabkan provinsi tersebut memiliki ketahanan fiskal yang memadai, salah satunya didorong oleh pendapatan asli daerah (PAD) yang kuat.

“Kami perkirakan THR terbesar ada di DKI, karena standardnya tinggi dan mereka memiliki kapasitas fiskal yang cukup kuat. Jadi, ketergantungan dengan pusat hanya sekitar 20 persen,” kata Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13. Terlebih, komponen gaji dikirimkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), sementara Pemerintah Provinsi DKI hanya perlu menghitung tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Di samping Jakarta, wilayah yang juga menunjukkan ketahanan fiskal yang cukup ialah Banten. Sementara untuk kabupaten/kota di wilayah timur disebut masih cukup bergantung dengan anggaran dari pemerintah pusat.

“Kabupaten/kota, terutama yang pemekaran, itu banyak bergantung dari DAU dan dana bagi hasil (DBH),” ujar Tito.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk THR dan dan gaji ke-13 ASN tahun anggaran 2024, terdiri dari Rp48,7 triliun untuk THR, dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.

 

3 dari 3 halaman

Pencairan THR dan Gaji ke-13

Jumlah tersebut meningkat dari nominal tahun lalu sebesar Rp77,6 triliun, dengan jumlah pencairan THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp38,8 triliun.

Di samping faktor perbedaan tunjangan kinerja, kenaikan anggaran THR dan gaji ke-13 juga didorong oleh penyesuaian besaran gaji ASN, dengan gaji ASN naik sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024 tidak dikenakan potongan atau iuran, hanya dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah.

“Saya harap para ASN bisa membelanjakan THR dan gaji ke-13 untuk produk-produk dalam negeri, agar benar-benar bermanfaat. Saya berharap ini nanti akan bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian melalui daya beli dari ASN, TNI, Polri, pensiunan,” ujar Menkeu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.