Sukses

Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, Kementerian Kelautan Ciduk Kapal Asal Filipina di Sulawesi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar seiring kapal pengangkut ikan asal Filipina menangkap ikan ilegal di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal pengangkut ikan asal Filipina di perairan di Laut Sulawesi. Kapal ini ternyata sudah beroperasi selama tahunan melakukan penangkapan ilegal di wilayah Indonesia.

Atas praktik ini, kerugian negara ditaksir mencapai  Rp 1,4 miliar. Ini merupakan hitungan dari potensi kerugian atas hilangnya sumber daya perikanan yang diangkut ke negara lain secara ilegal.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono menegaskan tindakan penangkapan kapal ilegal wajib dilakukan.

"Operasi semacam ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menjaga kedalulatan sumber daya perikanan Indonesia serta memberikan pesan kuat kepada pelaku illegal fishing bahwa kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Dia mengatakan, setelah adanya penangkapan, diketahui kalau kegiatan penangkapan ikan ilegal ini sudah terjadi sejak 2022 lalu. Bahkan, hasil tangkapan di laut Indonesia dibawa ke Filipina untuk dijual.

"Berdasarkan pengakuan dari nahkoda kapal tersebut, pihaknya telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan) Filipina sejak tahun 2022 sampai Maret 2024, tanpa dokumen sama sekali alias Illegal,” kata Pung Nugroho.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto menjelaskan kronologi penangkapan kapal ikan Filipina tersebut. Dia dengan armada Speedboat Pengawas (SP) Napoleon 39 berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan Kapal FB.CA. F-01 atau KM. EPM pada 18 Maret 2024, pukul 11:14 (WITA) di Perairan Pelabuhan Perikanan Dagho WPPNRI 716.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hitung Kerugian Negara

Dengan penangkapan tersebut, Stasiun PSDKP Tahuna berhasil menjaga potensi valuasi kerugian negara dari penangkapan illegal fishing sebesar Rp 1.420.650.000. Angka tersebut didapatkan dari perhitungan total ikan yang diangkut ke Gensan Filipina dalam kurun tiga tahun terakhir.

Kapal Filipina yang berjenis kapal pengangkut ikan tersebut memiliki 4 orang ABK yang berkebangsaan Filipina dengan muatan kurang lebih 2 ton Tuna.

“Kapal tersebut juga masuk ke teritorial Laut Sulawesi dengan tidak dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan ikan yang sah, bahkan menggunakan dokumen palsu,” ujar Bayu.

Saat ini, Kapal Filipina tersebut berada di Stasiun PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

3 dari 4 halaman

Cegah Konflik Antar Nelayan, KKP Tangkap 2 Kapal Ikan di Selat Makassar

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan Indonesia, lantaran diduga melanggar daerah penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menegaskan, selain merupakan upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, tindakan itu juga sebagai langkah preventif agar tidak terjadi konflik horizontal antar nelayan.

"Selain diduga melakukan pelanggaran menangkap ikan tidak sesuai wilayah perizinannya, kedua kapal tersebut diamankan untuk mencegah potensi konflik dengan nelayan setempat," ujar dia, Sabtu (16/3/2024).

Pria yang akrab disapa Ipunk ini juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran yang ada di lapangan agar bersikap tegas.

 

4 dari 4 halaman

Merusak Sumber Daya Laut

"Kami mendapat informasi bahwa banyak kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan di Selat Makassar. Apabila menemukan kapal perikanan tersebut, atau yang mengoperasikan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, segera tindak tegas, tangkap dan proses sesuai dengan peraturan," tegasnya.

Adapun penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 07 yang dinakhodai oleh Kapten Hendra Wollah.Kapal Pengawas Hiu 07 berhasil mengamankan KM B IV (GT 92) dan KM A (GT 95). Kedua kapal nelayan tersebut diduga melanggar daerah penangkapan ikan yang tidak sesuai atau di bawah 12 mil, dimana wilayah tersebut merupakan zona nelayan lokal di bawah 30 GT. 

Kapal nelayan tersebut menggunakan alat tangkap Jaring Tarik Berkantong (JTB) dengan hasil tangkapan masing-masing mencapai kurang lebih 20 ton ikan campur. Kapal tersebut dikawal menuju Kantor Satwas PSDKP di Kotabaru untuk proses lebih lanjut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.