Sukses

LKPP Bidik 10 Juta Produk Tayang di e-Katalog Tahun Ini

Ketua LKPP Hendrar Prihadi mencatat, transaksi E-Katalog di tahun 2023 lalu sudah mencapai Rp 190 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menargetkan transaksi di dalam Katalog Elektronik mencapai Rp 500 triliun di tahun ini.

Ketua LKPP Hendrar Prihadi mencatat, transaksi E-Katalog di tahun 2023 lalu sudah mencapai Rp 190 triliun.

“Target kami untuk tahun 2024 ini akan ada transaksi Rp 500 triliun APBN-APBD di sistem E-Katalog versi 6 yang akan kita launching pada 28 Maret mendatang,” ungkap Hendrar Prihadi kepada Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, dikutip Kamis (21/3/2024).

Adapun produk yang tayang di E-Katalog ditargetkan untuk menyentuh angka 10 juta tahun ini, yang pada 2023 lalu sudah mencapai 7,5 juta produk.

Dalam kesempatan itu, Hendrar pun menekankan perintah dari Presiden RI Joko Widodo bahwa dalam setiap belanja APBN-APBD, minimal 40 persen harus mencakup produk atau penyedia jasa UMKM dalam negeri.

 

“Dan Alhamdulillah di tahun 2023 angkanya sudah mencapai 42 persen,” kata dia.

 

Hendrar juga yakin, praktik lelang di E-Katalog dapat mengurangi praktik kongkalikong.

“Kenapa sistem E-Katalog hari ini kita utamakan? pertama, untuk digitalisasi. Jadi orang bisa lebih cepat saling dilayani tanpa harus bertatap muka, dan bisa saja pada saat tidak ada kontak tata muka, kita dapat meminimalkan praktek korupsi atau memungkinkan adanya transparansi serta keterbukaan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Hendrar juga mengungkapkan, pihaknya telah menjadi kerja sama dengan KPU terkait pengadaan produk-produk logistik yang ada di KPU untuk Pemilu.

“Alhamdulillah ada angka sekitar Rp. 400 miliar yang bisa diefisiensi lewat model konsolidasi pengadaan dan juga lewat model E-Katalog antara KPU dan penyedia jasa,” bebernya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sekilas Tentang LKPP

Melansir laman resminya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Salah satu fungsi LKPP adalah untuk merumuskan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, diantaranya adalah SPSE, e-katalog, e-purchasing dan e-monev, serta mengembangan SDM pengadaan, membina pelaku usaha dan membantu penyelesaian permasalahan pengadaan.

Visi dari LKPP adalah terwujudnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Penggerak Utama dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Mewujudkan Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini