Sukses

Catat, Syarat Mudik Gratis Pengendara Motor di Lebaran 2024

Setiap kendaraan mudik gratis untuk motor melalui transportasi kereta api diwajibkan nama di STNK sesuai dengan identitas KTP pemilik kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan tegas menyatakan setiap kendaraan mudik gratis untuk motor melalui transportasi kereta api diwajibkan nama di STNK sesuai dengan identitas KTP pemilik kendaraan.

“Kalo STNK nya beda dengan KTP boleh tidak Pak ? Yang diperbolehkan adalah KTP asli, STNK asli, KK (Kartu Keluarga) asli dengan satu identitas,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Arif Anwar dikutip dari Antara, Sabtu (3/3/3024).

Arif menyampaikan hanya akan melayani mudik motor gratis jika motor tersebut memiliki surat-surat lengkap yakni STNK yang sesuai dengan identitas pemiliknya atau yang membawa kendaraan tersebut.

Sehingga bagi kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan dan belum melakukan balik nama, maka tidak bisa mendapatkan fasilitas layanan mudik motor gratis Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah dari kereta api.

“Buktinya balik nama apa, kan kami enggak bisa membuktikan apakah itu sudah dibeli atau belum,” ucap Arif.

Arif menegaskan kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan seperti kehilangan motor.

“Misalkan motornya atas nama istrinya, kan KTP istri juga ada bahkan di kartu keluarganya juga ada nama istrinya. Jadi, jangan khawatir kenapa kami meminta KTP asli kakak asli dan STNK asli dengan satu nama, maksudnya adalah agar tidak disalahgunakan dan memperkecil kemungkinan motor hilang dan sebagainya,” jelas Arif.

Dia menuturkan bahwa pentingnya konsistensi antara data pemilik motor yang tercantum dalam STNK, KTP, dan KK untuk menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan.

“Jadi sebenarnya ini untuk keamanan juga. Misalnya motornya telat datangnya nah pada saat mau diambil harus membawa dokumen asli, kalau STNK yang ditunjukkan beda dengan nama di KTP. Tolong yang ambil yang namanya dong yang sesuai STNK,” tambah Arif.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tarif Mudik

Kemenhub memberikan layanan mudik motor gratis pada Lebaran 2024, namun bagi penumpang akan dikenakan tarif mulai Rp10.000 jika perjalanannya di bawah 290 kilometer dan Rp20.000 jika melebihi jarak tersebut.

Kemenhub akan mulai membuka pendaftaran layanan ini pada Senin 4 Maret 2024 dan akan melakukan pengangkutan kendaraan mudik motor gratis mulai tanggal 2-8 April, sedangkan untuk pengangkutan arus balik dilakukan pada 13-19 April 2024.

Masyarakat bisa mendaftar melalui website resmi yakni mudikgratis.dephub.go.id dengan persyaratan pertama adalah KTP, kartu keluarga, SIM dan STNK yang masih berlaku atau tidak mati pajak, serta besaran motor kurang dari 200 cc.

 

3 dari 3 halaman

Daftar di 18 Stasiun

Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftar secara langsung di 18 stasiun yang telah ditetapkan yakni Stasiun Cilegon, Jakarta Gudang, Tanggerang, Depok Baru, Bekasi, Kiaracondong, Kutoarjo, Lempuyangan, Purwosari, Semarang Tawang, Madiun, Cirebonprujakan, Tegal, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Gombong, dan Kebumen.

DJKA juga menyebut orang yang bisa menumpangi kereta hanya dua orang dari motor yang akan diangkut yaitu pengendara dan pembonceng. Lebih dari itu diperbolehkan dengan catatan orang ketiga merupakan anak di bawah usia 2 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini