Pramono Siapkan Dana Cadangan DKI Rp 5,6 Triliun, untuk Apa?

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menuturkan, dana cadangan daerah akan dialokasikan secara bertahap.

Diterbitkan 01 Oktober 2026, 12:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan penyiapan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp 5,6 triliun. Dana ini sebagai persiapan daerah untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok, sekaligus menjaga kesinambungan fiskal Jakarta.

Hal itu disampaikan Pramono dalam penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026).

"Dana Cadangan Daerah direncanakan sebesar Rp 5,6 triliun dan dialokasikan secara bertahap, di antaranya dengan memperhatikan tenor dan seri yang diterbitkan,” kata Pramono.

Menurut dia, pengalokasian dana cadangan akan dilakukan secara bertahap. Hal ini diperlukan agar Pemprov DKI tetap memiliki ruang untuk mempersiapkan kemampuan keuangan daerah sebagai kewajiban pembayaran pokok secara terencana.

"Pengalokasian bertahap diharapkan dapat memberi ruang untuk mempersiapkan kemampuan keuangan daerah sebagai kewajiban pembayaran pokok secara terencana, dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal dan mengantisipasi tekanan terhadap APBD,” jelas Pramono.

Ia menjelaskan pembentukan Dana Cadangan diperlukan karena Jakarta membutuhkan pembangunan infrastruktur dalam skala besar dan jangka panjang. Infrastruktur tersebut meliputi transportasi publik, pengendalian banjir dan tata air, perumahan, fasilitas kesehatan, pendidikan, serta kebutuhan lainnya.

“Karena itu, selain mengoptimalkan kemampuan APBD, diperlukan pula akses pengelolaan pembiayaan kreatif yang dilakukan secara terencana dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang, yang manfaatnya dapat dirasakan lintas generasi,” ungkap Pramono.

 

Sumber Dana Cadangan

Pramono menyebut, pembentukan Dana Cadangan Daerah akan diatur melalui Ranperda, termasuk sumber, besaran dan periode pengalokasian, mekanisme pengelolaan, penggunaan, pelaporan, hingga pengawasannya.

Dia menjelaskan Dana Cadangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sumber tersebut antara lain berasal dari surplus APBD atau penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pembentukan Dana Cadangan Daerah bersumber dari APBD, antara lain dari surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Pramono.

 

Kelola Risiko Fiskal

Selama belum digunakan, Dana Cadangan juga dapat ditempatkan pada instrumen investasi dengan mempertimbangkan risiko, keamanan, imbal hasil, serta kebutuhan likuiditas.

"Selama belum digunakan, Dana Cadangan dapat ditempatkan pada instrumen investasi dengan memperhatikan risiko, keamanan, imbal hasil, dan kebutuhan likuiditas,” kata dia.

Pramono bilang mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu Pemprov DKI mengelola risiko fiskal yang muncul dari kewajiban pelunasan penerimaan pembiayaan daerah.

“Dengan mekanisme tersebut, Dana Cadangan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengelola risiko fiskal yang timbul dari kewajiban pelunasan penerimaan pembiayaan daerah,” ujar Pramono.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6