Calon Kapolri Suyudi Ungkap Target Keberhasilan Polri

Calon Kapolri Suyudi Ario Seto menilai keberhasilan penegakan hukum harus diukur dari dampaknya, bukan sekadar jumlah tersangka dan barang bukti.

Diterbitkan 01 Oktober 2026, 12:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Keberhasilan Polri diukur dari dampak, bukan hanya jumlah tersangka atau barang bukti.
  • Ukuran keberhasilan meliputi pemutusan jaringan, perlindungan korban, dan pencegahan kejahatan berulang.
  • Pengaduan masyarakat harus transparan, berjejak, dan pelapor berhak tahu perkembangan.

Liputan6.com, Jakarta - Calon Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan keberhasilan Polri dalam menangani kejahatan tidak boleh hanya diukur dari banyaknya tersangka yang ditangkap atau besarnya barang bukti yang disita.

Menurut Suyudi, penegakan hukum harus dilihat dari dampak yang dihasilkan, mulai dari terputusnya jaringan kejahatan hingga perlindungan terhadap korban.

“Keberhasilan tidak boleh diukur hanya dari jumlah tersangka atau beratnya barang bukti yang disita,” kata Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR, Kamis (1/10/2026).

Dia mengatakan ukuran keberhasilan juga harus mencakup kemampuan polisi memutus jaringan kejahatan, memastikan aset diproses secara sah, melindungi korban, serta mencegah lokasi yang sudah ditangani kembali menjadi pusat kejahatan.

“Keberhasilan harus dilihat dari apakah jaringan terganggu, aset diproses secara sah, korban terlindungi, titik rawan tidak berulang, dan kemampuan pelaku untuk beroperasi semakin berkurang,” ujarnya.

Suyudi menilai ukuran tersebut penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pencapaian angka pengungkapan perkara.

Dia juga menekankan setiap tindakan kepolisian harus tetap berjalan sesuai hukum, dengan penggunaan kekuatan yang terukur, proporsional, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pengaduan Harus Memiliki Jejak Penanganan

Suyudi juga ingin setiap pengaduan masyarakat di kepolisian memiliki jejak penanganan yang jelas, penanggung jawab, hingga batas waktu penyelesaian.

“Pengaduan harus memiliki jejak, penanggung jawab, tenggat, perlindungan pelapor, dan hasil,” kata Suyudi.

Menurut dia, sistem pengaduan harus memberi kepastian kepada masyarakat sejak laporan diterima hingga ada hasil penanganan. Pelapor juga harus mendapat informasi perkembangan perkara yang memang dapat dibuka.

“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” ujarnya.

Suyudi menilai kepastian dalam menangani pengaduan menjadi bagian penting untuk membangun kepercayaan masyarakat kepada Polri. Laporan tidak boleh berhenti tanpa kejelasan setelah masyarakat mendatangi kantor polisi.

“Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir,” katanya.

Dia juga menegaskan proses penegakan hukum harus dapat dilihat masyarakat sebagai proses yang adil.

“Hukum tidak cukup hanya adil, prosesnya juga harus terlihat adil. Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten,” ujar Suyudi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6