Sukses

Libur Panjang Imlek, Truk Sumbu 3 Dibatasi Melintas Jalan Tol

Pada libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 8-11 Februari 2024, truk sumbu 3 dibatasi melintas jalan tol.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu lintas dan penyeberangan pada libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada 8-11 Februari 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan SKB tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 tertanggal 24 Januari 2024.

Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

Hendro menyampaikan dengan adanya SKB tersebut maka perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek 8-11 Ferbruari 2024 mengalami pengaturan dan pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk dan Jangkar-Lembar," kata Hendro dikutip dari Antara, Kamis (1/2/2024).

Truks Sumbu 3 Dilarang Melintas Tol

 

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Sama dengan libur Natal dan tahun baru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non-tol," ungkap Hendro.

Kendaraan angkutan barang atau truk yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok.

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Waktu Pembatasan

Adapun, waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol, yakni diberlakukan mulai Rabu (7/2) pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan Minggu (11/2) pukul 24.00 waktu setempat.

Sementara, waktu pengaturan lalu lintas di jalan non-tol diberlakukan mulai Kamis (8/2) hingga Minggu (11/2) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap harinya.

Dengan demikian, setiap pukul 22.00 sampai dengan 05.00 waktu setempat tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol.

"Apabila di lapangan nanti terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Korlantas Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Hendro.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini