Sukses

Gaji PNS 2024 Resmi Naik, Ini Daftar Lengkapnya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan aturan terbaru terkait besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 /2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan aturan terbaru terkait besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 /2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (26 Januari 2024)," dikutip dari beleid tersebut, Selasa (30/1/2024).

Berikut Daftar Besaran Kenaikan Gaji PNS terbaru:

1. Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia naik mulai dari Rp 1.685.700 sampai Rp2.522.600
  • Golongan Ib naik mulai Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700
  • Golongan Ic naik mulai Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700
  • Golongan Id naik mulai Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400

2. Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa naik mulai Rp2.184.000 sampai Rp3.633.400
  • Golongan IIb mulai Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500
  • Golongan IIc mulai Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200
  • Golongan IId mulai Rp2.591.000 sampai Rp4.125.600

3. Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa naik mulai Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200
  • Golongan IIIb mulai  Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800
  • Golongan IIIc mulai Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500
  • Golongan IIId mulai Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700

4. Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa naik mulai Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900
  • Golongan IVb mulai Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300
  • Golongan IVc mulai Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400
  • Golongan IVd Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe mulai Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gaji PNS Dipastikan Naik 8 Persen Mulai Januari 2024, Cair Kapan?

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjamin kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri mulai berlaku per Januari 2024.

Meskipun, proses pencairan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen masih menunggu penerbitan kebijakan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

"Ini soal waktu. Kan yang penting Januari (kenaikan gaji PNS) cair," ujar Azwar Anas di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Soal waktu pencairan, Anas masih menunggu Kementerian Keuangan untuk merampungkan kebijakan tersebut. 

"Kita lihat nanti prosesnya di Kementerian Keuangan. Ini kan lagi jalan regulasinya, mudah-mudahan segera selesai. Kita tunggu lah," ungkap dia. 

Kendati begitu, ia optimistis aturan yang menaungi kenaikan gaji PNS bakal rampung bulan ini. "Enggak, Januari kelar," imbuhnya singkat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat berjanji PP soal gaji ASN terbaru akan terbit secepatnya. Kalaupun kebijakan tersebut terbit lebih dari 1 Januari, upah untuk para abdi negara akan tetap dibayarkan sesuai nominal terbaru. 

"Kalau lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari," kata Sri Mulyani. 

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan tengah merampungkan sejumlah aturan baru untuk gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Sementara ketentuan untun gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 52 triliun untuk kenaikan gaji PNS 8 persen, plus lonjakan gaji pensiunan 12 persen. Rinciannya, Rp 9,4 triliun untuk gaji PNS pusat, Rp 25,8 triliun untuk PNS daerah, dan Rp 17 triliun untuk gaji pensiunan.  

3 dari 3 halaman

Gaji PNS Naik di 2024, Sri Mulyani: Kita Ngebut Selesaikan PP

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan secara penuh padaJanuari 2024.

"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen," kata Menkeu dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) KiTa, Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Namun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut masih dalam proses. Kendati begitu, Sri Mulyani memastikan gaji ASN akan dibayarkan.

"Tapi untuk PP nya sedang diselesaikan ini sedang ngebut nih, jangan khawatir tetap kita bayarkan Januari ini komplit untuk 12 bulan," ujarnya.

Diketahui, Pemerintah memberikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2024 sebesar 8 persen, dan untuk kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini