Sukses

Usaha Karaoke Sepi, Begini Keluh Kesah Inul Daratista Soal Pajak Hiburan Naik Jadi 40%-75%

Penyanyi sekaligus pemilik rumah karaoke InulVizta, Inul Daratista bereaksi atas pajak hiburan naik 40 persen dan maksimal 75 persen dari sebelumnya hanya 15 persen.

Liputan6.com, Jakarta Penyanyi sekaligus pemilik rumah karaoke InulVizta, Inul Daratista bereaksi atas pajak hiburan naik 40 persen dan maksimal 75 persen dari sebelumnya hanya 15 persen.

Ketentuan pajak hiburan sendiri tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Inul terang-terangan, mengaku akan memecat 5.000 karyawannya di InulVizta ketika pajak hiburan dinaikkan. Hal itu dibagikan melalui akun TikTok resmi Inul Daratista.

"Saya mau pamer usaha saya yang mau dinaikkan pajaknya dari 25 persen ke 40-75 persen. Kalau bener terjadi 5.000 karyawan saya akan selesai + sama rekan-rekan pemilik bisnis karaoke yang lain akan PHK massal," tulis Inul.

Perempuan asal Pasuruan Jawa Timur ini mengaku sangat kecewa kepada Pemerintah. Bahkan ia menilai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno ingin mematikan usaha sektor hiburan,

"Sengaja pak Menteri Sandiaga niat mateni orang banyak ben ra iso mangan iki!!! Pak Presiden Pak Jokowi tolong diintip pak teriakan saya, tak tunggu kabar baiknya kalo bisa malah diturunin pajaknya, kok malah dinaikin," ujar Inul.

Dalam postingan video TikTok yang diunggahnya, Inul menunjukkan kondisi terkini salah satu usaha karaoke Inul Vizta Poins Square, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Saat ia mengunjungi Inul Vizta Poins Square pada Sabtu (13/1/2024), tampak tempat karaokenya sepi pengunjung. Padahal hari itu merupakan weekend.

"Kita bisa lihat kondisinya sekarang? sepikan, dan tamunya juga tidak banyak. Pajak yang di sini saja sudah 25 persen," ujar Inul.

Kondisi Tempat Karaoke Sepi

Inul juga terlihat berdialog dengan para pegawainya di Inul Vizta Poins Square. Para pegawai mengeluh karena kondisi tempat karaoke sepi, bahkan pegawainya juga sering mendapatkan komplen dari tamu mengenai pajak hiburan yang 25 persen, apalagi jika dinaikkan.

"25 persen aja banyak tamu yang komplen, bagaimana nanti pajak naik, pasti kita lebih banyak mendapatkan komplennya," ujar salah satu pegawai Karaoke Inul Vizta Poins Square.

"25 persen aja kondisinya seperti ini. Mereka butuh makan lho, tamu aja udah teriak-teriak," tambah Inul.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pegawai Inul Vizta

Perempuan berusia 44 tahun ini bercerita, dulu dalam satu outlet Inul Vizta terdapat 50 pegawai. Namun, sekarang pegawainya dikurangi menjadi 40 pegawai per outlet.

"Sekarang pegawai saya disini (Inul Vizta Poins Square) turun lagi cuman 35 (orang)," imbuh inul.

Menurutnya, jika pajak dinaikkan terlalu tinggi apalagi hingga 75 persen, Inul mengaku akan gulung tikar beberapa outlet karaokenya. Lantaran, ia tidak sanggup membayar pajak yang tinggi.

"Dari sekian outlet banyak banget karyawan saya, kalau saya selesaikan karena pajaknya terlalu tinggi gak bisa bayar. Bukan saya saja, mungkin teman-teman karaoke yang lain juga sama nasibnya seperti saya," ujarnya.

Sebagai pelaku usaha disektor hiburan, Inul meminta Pemerintah mengkaji ulang Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Jadi buat pak Menteri dan Jokowi tolong Undang-undang ini dikaji ulang lagi. Karena ketika dinaikkan pajak banyak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi. Tolong pak Sandiaga Uno saya tunggu ngopinya biar kita gak gelisah," pungkasnya.

 

 

 

3 dari 4 halaman

Pengusaha Spa Teriak Kena Pajak 40%, Sandiaga Uno Kaji Direvisi

Pelaku usaha pariwisata Bali terutama industri hiburan keberatan dengan kenaikan tarif pajak hiburan termasuk industri spa menjadi 40 persen. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno pun tengah mengkaji kebijakan tersebut untuk bisa direvisi.

"Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor (pariwisata) ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," kata Sandiaga Uno dikutip dari Antara, Kamis (11/1/2024).

Menurut dia, upaya itu dilakukan karena pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan sektor utama dalam transformasi ekonomi Indonesia mengingat peran besar dalam perekonomian negara.

Ia pun memahami keluhan pelaku pariwisata setelah tarif pajak hiburan termasuk industri spa atau mandi uap itu naik, seperti yang terjadi di di Kabupaten Badung, Bali yang mencapai 40 persen dari sebelumnya 15 persen.

Sedangkan di sisi lain, destinasi pariwisata termasuk di Bali sedang bersaing dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara di antaranya Vietnam dan Thailand, setelah perbaikan dari pandemi COVID-19.

"Jadi yang menjadi kekhawatiran dapat kami mengerti tapi jangan terlalu gusar dan khawatir karena kami bekerja sama dengan industri sudah mencarikan solusi dan kami pastikan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan akan kami prioritaskan," ucap Sandiaga.

Menparekraf juga mengakui banyak mendapatkan keluhan dari pelaku pariwisata baik secara langsung maupun melalui surat, termasuk upaya menguji kembali atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

"Saya sudah mendapatkan surat, e-mail yang keras dan langkah hukum yang akan mereka lakukan termasuk Judicial Review di MK mengenai tarif pajak," ucap Sandiaga.

 

4 dari 4 halaman

Industri Spa Terdampak

Sementara itu, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana dalam kesempatan yang sama mengungkapkan industri spa menjadi salah satu sektor yang terdampak atas kebijakan kenaikan tarif PBJT itu.

"Menurut kami ini akan melemahkan Bali salah satunya karena baru selesai pandemi, kami sedang berkompetisi (negara lain). Rekan kami di industri spa sudah lakukan Judicial Review ke MK, mudah-mudahan ini (kenaikan tarif pajak) bisa ditunda atau spa tidak dimasukkan sebagai jenis hiburan," ucapnya.

Tarif PBJT diatur dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Undang-undang yang disahkan pada 5 Januari 2022 itu menyebutkan khusus untuk tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, sesuai pasal 58 ayat 2.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.