Sukses

Nasib Tenaga Honorer Bergantung Aturan Turunan UU ASN

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengharapkan masukan dari berbagai golongan agar UU ASN dan aturan turunannya dapat terimplementasi dengan baik di seluruh instansi pemerintahan.

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah diundangkan mengamanatkan percepatan pembentukan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Termasuk dalam penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di instansi pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengharapkan masukan dari berbagai golongan agar UU ASN dan aturan turunannya dapat terimplementasi dengan baik di seluruh instansi pemerintahan.

"PP ini harus mampu merumuskan bahwa birokrasi kita tidak hanya terjebak di hulunya saja, tapi langsung menyasar pada dampaknya. Termasuk terkait penataan tenaga non-ASN yang terus kita cari solusi yang terbaik," tutur Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (19/12/2023).

Anas menguraikan, ada 16 substansi yang masuk dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) Manajemen ASN ini. Selain penataan tenaga honorer, ada juga terkait penguatan budaya kerja dan citra institusi, perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemudian, jabatan manajerial dan non manajerial, resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengadaan CASN.

Selanjutnya substansi terkait penguatan kinerja pegawai ASN, meliputi pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian ASN, organisasi profesi ASN, digitalisasi manajemen ASN, dan penyelesaian sengketa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bentuk Tim Lintas Instansi

Untuk mengebut penyusunan RPP Manajemen, pemerintah telah membentuk tim perumus lintas instansi. Tim perumus ini melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Instansi Pemerintah terkait lainnya.

Ketua Tim Evaluasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (TE KIPP), Ida Bagus Wyasa Putra, menyampaikan sejumlah masukan terkait percepatan transformasi ASN menuju birokrasi yang profesional. Menurutnya, birokrasi profesional tentu didorong oleh profesionalisme ASN pula.

Profesionalisme ASN dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya target kinerja pelayanan publik. "Komponen kinerja pelayanan publik berkualitas barangkali bisa diangkat sebagai parameter penilaian di kemudian hari. Pemenuhan target teknis yang berkualitas ini perlu masuk ke dalam komponen penilaian kinerja," ungkapnya.

 

3 dari 3 halaman

Penghargaan Khusus

Dalam mendorong profesionalisme ASN, pemerintah juga perlu memperhatikan ekosistem yang mempengaruhi spirit kerja ASN. Ekosistem yang dimaksud seperti leadership yang objektif, kenyamanan lingkungan kerja, kerja kolaboratif, fair reward and punishment, serta faktor psikologis lain.

"Mau secanggih apapun ASN-nya, kalau ekosistem kinerjanya lelet ini pasti akan berpengaruh kepada kinerja. Untuk mendorong profesionalisme, ASN yang inovatif juga perlu mendapatkan penghargaan khusus agar bisa memotivasi yang lain untuk kreatif," ujar Guru Besar Universitas Udayana.

Wyasa menilai, birokrasi digital pun sudah sudah menjadi prasyarat birokrasi profesional. Birokrasi digital akan berhubungan dengan birokrasi yang lebih agile.

"Namun parameternya harus tepat sesuai dengan objek dan model kinerja. Objek kinerja tidak sembarang di-agile-kan kelembagaannya. Ukurannya harus jelas kapan model kinerjanya agile dan kapan harus taat struktur," pungkas Wyasa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.