Propam Temukan Fakta Baru Kasus Polisi Naik Motor sambil Merokok

Petugas menemukan rangkaian fakta di balik kasus ini.

Diterbitkan 20 Juli 2026, 20:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tuban menjatuhkan sanksi disiplin kepada anggota Polsek Singgahan, Sony Dwi Andika, setelah videonya merokok sambil mengendarai sepeda motor viral di media sosial.

Kasi Propam Polresta Tuban Iptu Abdul Latif Reksonegoro mengatakan, personel tersebut menjalani pemeriksaan dan dinyatakan melanggar disiplin. Sebagai bentuk pembinaan, Sony dijatuhi sanksi fisik berupa lari mengelilingi lapangan Mapolresta Tuban selama 12 menit disertai hukuman push up.

"Sudah dikenakan sanksi fisik lari keliling lapangan hingga push up," ucap Abdul Latif, Senin (20/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Propam juga menemukan bahwa Sony masih mengenakan pakaian dinas Polri saat mengendarai sepeda motor sambil merokok di Jalan Basuki Rahmat, Tuban. Selain itu, kendaraan yang digunakan memakai pelat nomor yang dimodifikasi sehingga terbaca "Sijeksen" atau S I735 EN, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pelat nomor kendaraan bermotor.

"Hasil pemeriksaan, sepeda motor yang dipakai merupakan milik istrinya sendiri," ujar Abdul Latif.

Peristiwa itu terjadi seusai Sony melaksanakan pengamanan aksi damai Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban, Rabu (15/7/2026). Setelah pengamanan selesai, dia meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor dan melintas di Jalan Basuki Rahmat.

Dalam perjalanan, aksinya merokok sambil tetap mengendarai kendaraan terekam hingga videonya viral di media sosial.

Sampai saat ini, Kasat Lantas Polresta Tuban AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie belum memberikan tanggapan terkait ketentuan lalu lintas maupun kemungkinan adanya sanksi atas tindakan merokok saat mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Sorotan publik terhadap kasus ini semakin menguat setelah diketahui bahwa sepeda motor Vespa yang dikendarai anggota ini merupakan milik istrinya berinisial E, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai staf pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tuban.

 

Nama ASN tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan dugaan kepemilikan uang sebesar Rp 600 juta dalam perkara dugaan suap penanganan kasus tambang ilegal yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, bersama sejumlah pihak lainnya dengan terdakwa berinisial C asal Tuban.

Dalam perkara tersebut, terdakwa C telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban dengan hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp 100 juta. Terdakwa diketahui memiliki kedekatan khusus dengan ASN perempuan tersebut sejak tahun 2014.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, mengatakan pihaknya belum menerima informasi terbaru terkait perkembangan perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan ASN perempuan itu.

"Terkait hal tersebut monggo ditanyakan ke Penkum Kejati Jatim saja. Karena kami belum dapat info apa pun juga di Tuban," ujarnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan sepeda motor Vespa tersebut merupakan kendaraan hasil lelang barang bukti perkara investasi bodong yang melibatkan Irwid Ayu Audi Permatasari pada tahun 2022.