Sukses

PNS Boleh Ambil Cuti di Akhir Tahun, Terutama Buat yang Rayakan Natal

Apabila ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengambil cuti usai Libur Natal dan Tahun Baru diperbolehkan, terutama bagi mereka yang merayakan Natal.

 

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengambil cuti di periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Ia memastikan pelayanan publik di Kementerian dan Lembaga tetap berjalan baik di periode Natal dan Tahun Baru.

Azwar Anas menjelaskan, libur nasional untuk memperingati Hari Raya Natal jatuh pada hari Senin 25 Desember. Setelah itu, pemerintah memutuskan pada Selasa 26 Desember adalah Cuti Bersama bagi PNS.

Lalu, apabila ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengambil cuti diperbolehkan, terutama bagi mereka yang merayakan Natal.

"Ya, kemarin kita sudah rapat dengan Menko PMK dan semua Kementerian secara umum tidak ada libur nasional tapi untuk ASN boleh cuti terutama bagi mereka yang merayakan teman-teman Nasrani ini boleh," ujar Anas dikutip pada Jumat (15/12/2023).

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti, dengan catatan pelayanan publik tetap buka dan berjalan seperti biasa. Bagi PNS yang tidak mengambil cuti, dia berharap pelayanan dioptimalkan.

"Pimpinan boleh mengizinkan ASN untuk cuti di natal dan tahun baru. Untuk teman-teman yang tidak cuti bisa dioptimalkan," imbuhnya.

Di sisi lain, dia menegaskan bagi PNS yang mengambil cuti tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk liburan nataru.

"Jangan pakai kendaraan dinas untuk liburan nataru," tegasnya.

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar Tanggal Merah Desember 2023, Bisa Liburan di Long Weekend

Tahun Baru 2024 kian mendekat. Namun sebelum itu, masih ada tanggal merah di Desember 2023 hingga long weekend yang dapat Anda manfaatkan untuk berkumpul ataupun liburan bareng keluarga tercinta.

Tanggal merah Desember 2023 terdiri atas libur nasional dan cuti bersama. Daftar tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. Tanggal merah Desember 2023, yakni Senin, 25 Desember 2023 (libur nasional Hari Raya Natal) dan Selasa, 26 Desember 2023 (cuti bersama Hari Raya Natal)

Itu berarti, long weekend Desember 2023 jelang akhir tahun dapat dimulai dari:

  • Sabtu, 23 Desember 2023
  • Minggu, 24 Desember 2023
  • Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal
  • Selasa, 26 Desember 2023: Hari Raya Natal

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini