Sukses

Ketahui Tata Tertib dan Aturan Tes SKB CPNS Kemenkumham 2023, Jangan Sampai Salah!

Kemenkumham telah memberikan pengumuman melalui surat Pengumuman Kemenkumham Nomor SEK-KP.02.01-783 melalui laman resminya.

Liputan6.com, Jakarta - Kemenkumham telah memberikan pengumuman melalui surat Pengumuman Kemenkumham Nomor SEK-KP.02.01-783 melalui laman resminya.

Dengan adanya pengumuman tersebut, diketahui tata tertib dan aturan berpakaian untuk peserta seleksi CPNS 2023 yang akan dilaksanakan pada 10 Desember 2023 mendatang.

Adapun, pengumuman tersebut ditujukan untuk pelamar CPNS dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat jabatan Penjaga Tahanan yang akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan di Kemenkumham.

Berikut ini ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan CPNS Kemenkumham Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia TA 2023.

  • Pelamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun  Anggaran 2023 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam LAMPIRAN I pengumuman ini adalah Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat jabatan Penjaga Tahanan yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan pada waktu dan  tempat pelaksanaan sebagaimana terlampir;
  • Tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan masing-masing Pelamar sesuai lokasi kebutuhan jabatan yang dilamar;
  • Pelamar yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak akan mendapatkan nilai SKB Kesamaptaan atau diberikan NILAI 0 (NOL);
  • Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;
  • Pelamar WAJIB hadir 60 (enam puluh) menit sebelum SKB Kesamaptaan dimulai;
  • Pelamar WAJIB membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pelamar dalam 
  • kondisi sehat dan siap untuk mengikuti SKB Kesamaptaan, serta membawa surat pernyataan tersebut pada saat pelaksanaan SKB Kesamaptaan. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tata Tertib Tes SKB Lebih Lanjut

  • Bagi Pelamar wanita yang sedang hamil/mengandung, tidak diberikan perlakuan khusus dalam pelaksanaan SKB Kesamaptaan. Apabila Pelamar tetap bersedia mengikuti seleksi, WAJIB membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk menanggung segala risiko yang terjadi pada kehamilan Pelamar saat melakukan persiapan, pelaksanaan, dan setelah mengikuti SKB Kesamaptaan, serta tidak akan melakukan tuntutan apapun kepada Panitia. Adapun format surat pernyataan sebagaimana pada LAMPIRAN III pengumuman ini, pada link https://jogja.kemenkumham.go.id/attachments/article/8243/Surat%20Pernyataan%20Hamil.pdf.
  • Sebelum Pelamar melaksanakan SKB Kesamaptaan akan dilakukan pengukuran tinggi badan yang dapat menggugurkan Pelamar dari proses seleksi apabila Pelamar tidak mencapai tinggi badan minimal:
    • a. Pria minimal 165 cm;
    • b. Wanita minimal 160 cm.
  • Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri. Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
  • Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;
  • Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya;
  • Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan dan bagi pengantar dan/atau orang tua Pelamar dilarang masuk/menunggu di lokasi ujian;
  • Biaya transportasi dan akomodasi Pelamar selama mengikuti kegiatan SKB Kesamaptaan menjadi tanggung jawab masing-masing Pelamar;
  • Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Pelamar agar intens memonitor perkembangan informasi melalui:
    • a. Laman resmi: https://casn.kemenkumham.go.id;
    • b. Akun media sosial: X (Twitter) @CASNkumham dan Instagram @birowaisetjenkumham.
  • Pelamar dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan pada pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 melalui layanan pesan singkat Whatsapp pada nomor: +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988, disertai dengan bukti pendukung.
3 dari 3 halaman

Barang yang harus dibawa oleh pelamar dan ketentuan pakaian

Barang yang harus dibawa oleh pelamar

Pelamar yang mengikuti SKB Kesamaptaan WAJIB membawa:

  1. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
  2. Dokumen identitas kependudukan berupa:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
    • KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik).
  3. Alat tulis pribadi berupa pulpen.

Ketentuan Pakaian

Pelamar mengenakan pakaian dengan ketentuan:

a. Pria

  • Kaos oblong (tanpa kerah) berwarna putih lengan pendek;
  • Celana pendek berwarna putih;
  • Sepatu olahraga warna bebas.

b. Wanita

  • Kaos putih lengan pendek;
  • Bagi yang berjilbab mengenakan kaos putih lengan panjang atau manset berwarna putih dan jilbab bergo berwana hitam polos;
  • Celana olah raga panjang (training) berwarna hitam;
  • Sepatu olahraga warna bebas.

Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini