Sukses

PNS Pose Jari Dukung Capres Pemilu 2024 saat Foto Bisa Dipecat

Netralitas PNS dalam Pemilu 2024 benar-benar dipantau ketat. PNS dilarang berfoto dengan menggunakan gaya atau pose jari yang bisa mendukung Capres dan Cawapres di Pemilu 2024

Liputan6.com, Jakarta Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilu 2024 benar-benar dipantau ketat. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri dan Kepala lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN atau PNS dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) pada 22 September 2022.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, selain SKB tersebut, netralitas PNS saat pemilu ini juga diatur dalam Undang-Undang, yaitu UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 9 ayat 2 berbunyi:

"Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," bunyinya.

Mengenai SKB yang sudah diteken, setidaknya memiliki ruang lingkup yaitu:

  • Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada instansi pemerintah
  • Bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN
  • Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi masing-masing pihak
  • Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu 2024)
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan keputusan bersama

Sanksi bagi PNS

Selain itu, dalam lampiran kedua SKB 5 Menteri poin 7, ASN dilarang mengunggah bentuk dukungan terhadap kandidat tertentu ke media sosial. Pelanggar aturan itu diancam sanksi disiplin berat yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dari PNS.

Maka dari itu, PNS diminta untuk tidak berfoto dengan pose jari yang bisa merujuk pada pasangan salah satu Capres dan Cawapres peserta Pemilu 2024.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pose PNS yang Dilarang

Selain itu,  ada 10 jenis pose foto yang tidak dilakukan ASN selama jelang pemilu 2024 seperti dikutip dari instagram resmi @kominfo.jateng:

1.Gaya foto membentuk simbol hati seperti gaya Korea Selatan.

2.Gaya foto dengan jempol ke atas

3.Gaya foto dengan jari tangan berjumlah tiga

4.Gaya foto dengan jari metal

5.Gaya foto dengan jempol dan telunjuk di dagu yang membentuk pistol.

6.Gaya foto dengan mengangkat telunjuk

7.Gaya foto dengan mengangkat dua jari seperti angka dua

8.Gaya foto dengan membentuk telepon

9.Gaya foto dengan menunjukkan lima jari atau angka lima

10. Gaya foto dengan membentuk tanda oke dengan tiga jari.

Namun, ada gaya foto yang diperbolehkan yaitu dengan gaya foto kepalan tangan.

 

3 dari 3 halaman

Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres dan Cawapres

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan agar ASN menjaga netralitas pada masa pemilu. ASN pun dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.

“Para ASN diimbau untuk tidak berinteraksi dengan para capres-cawapres di media sosial, termasuk memberikan like dan komen/komentar di unggahan mereka. Juga tidak boleh share stiker di whatsapp,” ujar di Kantor Kemenpan-RB, dikutip dari Antara, Kamis, 9 November 2023.

Adapun dalam SKB lima menteri dan Kepala Lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum memuat bentuk pelanggaran kode etik netralitas ASN yang dikutip dari instagram resmi @kementerianpanrb antara lain:

1.Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

2.Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.

3.Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

4.Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon.

5.Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.

6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon

7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon

Pelanggaran itu diberikan sanksi moral pernyataan secara tertutup/penyataan secara terbuka. Sanksi diberikan bisa berupa hukuman disiplin berat, sedang, hingga diberhentikan dengan tidak hormat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini