Sukses

Truk Trailer Jadi Biang Keladi Kecelakaan, Gara-Gara Upah Supir Tak Jelas?

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, melihat adanya korelasi standar upah minimum sopir truk dengan angka kecelakaan lalu lintas berskala besar akibat truk trailer.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, melihat adanya korelasi standar upah minimum sopir truk dengan angka kecelakaan lalu lintas berskala besar akibat truk trailer.

Djoko lantas membandingkan armada truk di banyak negara yang tak hanya bagus secara moda, tapi juga pengemudinya turut sejahtera. Sebab, ada aturan standar upah minimum untuk sopir truk.

Oleh karenanya, ia menilai sopir truk trailer bisa lebih diangkat derajat martabatnya dengan membuat tempat yang memadai dan terhormat. "Termasuk membuat standar upah minimum pengemudi truk. Profesi pengemudi truk kurang diminati masyarakat dan sudah banyak pengemudi truk yang beralih profesi," ujarnya, Senin (16/10/2023).

Sekarang, Djoko menyebut pengusaha angkutan barang kesulitan mendapatkan pengemudi truk yang memiliki kompetensi. Dia lantas mencontohkan kecelakaan truk di Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada 23 September 2023), dimana supir truk hanya memiliki SIM A yang seharusnya SIM B.

"Hal itu sudah menandakan, Indonesia kurang pengemudi truk yang memiliki kompetensi," kata Djoko.

Keselamatan Truk Trailer

Ia lantas menuntut keselamatan truk trailer, serta meminta pengusaha transportasi barang peduli terhadap keselamatan. Namun Djoko menyayangkan, tampaknya sama sekali tidak ada pejabat yang peduli dengan keberadaan truk trailer ini.

"Saat ini, lebih dari 50 persen truk trailer yang beroperasi di jalan tidak pernah tersentuh pengujian kendaraan bermotor dan sangat minim tersentuh pemeliharaan. Truk trailer tidak memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), diletakkan begitu saja oleh pemiliknya seperti bangkai hewan," keluhnya.

Menurut dia, kondisi yang ada saat ini seola telah menciptakan dan mengizinkan trailer-trailer maut itu berkeliaran di jalan raya. Sehingga ketika satu kecelakaan terjadi, maka fatalitasnya sangat mengerikan.

"Dan di situ semua komponen bangsa akan merendahkan pengemudi truk trailer sebagai makhluk tak beradab yang telah membunuh orang lain dengan sangat keji," imbuh dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Data Kendaraan

Adapun berdasarkan data kendaraan per pulau yang diterbitkan oleh laman korlantas.polri.go.id, Oktober (14/10/2023), total kepemilikan mobil barang secara nasional sebanyak 6.036.114 unit (3,82 persen) dari total kendaraan bermotor 158.084.480 unit.

Jumlah kendaraan barang mencapai 6,04 juta unit itu hasil dari akumulasi dari kepemilikan mobil barang dari kedelapan pulau di Indonesia, yakni Jawa 2.988.401 unit (49.5 persen), Sumatera 1,572.368 unit (26,1 persen), Kalimantan 583.502 unit (9,67 persen), Sulawesi 460.059 unit (7,62 persen), Bali 176.662 unit (2,93 persen), Nusa Tenggara 152.192 unit (2,52 persen), Papua 72.473 unit (1,2 persen), Maluku dan Maluku Utara 30.557 unit (0,51 persen).

"Dari data tersebut, Pulau Jawa masih menyumbang jumlah mobil barang terbanyak yaitu 2.988.277 unit. Artinya Pulau Jawa menyumbang 49,5 persen untuk total jumlah mobil barang secara nasional hingga Oktober 2023," terang Djoko.

"Selanjutnya, Sumatera menjadi pulau dengan jumlah mobil barang terbanyak kedua yaitu 1,572.283 unit. Artinya Pulau Sumatera berkontribusi sekitar 26,1 persen untuk total jumlah mobil barang secara nasional. Di sisi lain, Pulau Maluku dan Maluku Utara menjadi wilayah paling sedikit jumlah mobil barang yaitu hanya 30.557 unit (0,51 persen)," bebernya.

 

3 dari 3 halaman

Pemilik Kendaraan

Di sisi lain, total kepemilikan kendaraan di Indonesia pada 14 Oktober 2023 secara keseluruhan 158.091.934 unit. Data itu berdasarkan hasil dari akumulasi jenis kendaraan dari tiap pulau, yaitu mobil pribadi 19.616.695 unit (12,4 persen), bus 264.160 unit (0,2 persen), mobil barang 6.036.114 unit (3,8 persen), sepeda motor 132.006.869 unit (83,5 persen) hingga kendaraan khusus 152.091 unit (0,01 persen).

"Walaupun jumlah kendaraan barang hanya 3,82 persen dari total kendaraan bermotor, namun angka kecelakaannya menempati nomor dua (12 persen), setelah sepeda motor (73 persen)," kata Djoko.

Lebih lanjut, Djoko pun mempertanyakan sikap pemerintah yang belum menindaklanjuti rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dengan membangun freight centre di pintu masuk kota dekat akses jalan tol.

"Sehingga truk trailer tidak perlu masuk ke jalan-jalan kecil hanya sekedar untuk diparkirkan, di dekat pelabuhan-pelabuhan besar, dan sebagainya," pungkas Djoko.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.