Sukses

Makin Hari Ikan Tangkapan Nelayan Makin Kecil, Apa Masalahnya?

Sektor perikanan atau kegiatan menangkap ikan sudah berlangsung sejak lama, bahkan puluhan abad yang lalu yang hingga saat ini tetap eksis dengan banyaknya transformasi dari zaman ke zaman.

Liputan6.com, Jakarta - Sektor perikanan atau kegiatan menangkap ikan sudah berlangsung sejak lama, bahkan puluhan abad yang lalu yang hingga saat ini tetap eksis dengan banyaknya transformasi dari zaman ke zaman.

Transformasi terjadi baik dalam bentuk perubahan kapal, cara menangkap, atau konsep menangkap ikan yang tadinya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari menjadi kebutuhan komersil.

Namun ternyata, praktik penangkapan ikan yang bertranformasi dari zaman ke zaman ini hanya memberikan keuntungan kepada manusia tetapi juga bisa menimbulkan masalah baru.

Adanya kompetisi antar nelayan, terutama nelayan tradisional dengan kapal-kapal besar industri dengan keberadaan sumber daya yang terbatas, membuat nelayan tradisional seringkali merasa dirugikan dengan kompetisi yang berat tersebut.

Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agus Suherman menjelaskan, ikan di laut makin sulit didapatkan.

“Saat ini, perikanan tangkap nasional sedang dihadapkan pada berbagai dinamika, tantangan, dan permasalahan yang harus kita selesaikan bersama,” jelas dia dalam Webinar Series bertema “Ocean and Fisheries Lecture Series #1” yang diselenggarakan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), seperti ditulis Minggu (8/10/2023).

Belum Berbasis Mutu

Sulitnya ikan yang didapat juga dipengaruhi oleh banyaknya jumlah kapal dari waktu ke waktu. Namun, banyaknya jumlah kapal belum mengindikasikan besarnya keuntungan atau manfaat optimal bagi para pihak dari pengelolaan perikanan secara keseluruhan, baik dari nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat pada umumnya.

“Usaha penangkapan ikan yang belum maju berkelanjutan karena belum berorientasi pada mutu, tetapi cenderung pada produksi yang sebanyak banyaknya untuk meraih untung, bukan mempertahankan mutu sebaik-baiknya,” Kata Agus.

Agus juga menambahkan, mutu dari ikan yang ditangkap tak dipertahankan, dilihat dari ukuran ikan yang ukurannya semakin kecil dan sulit ditangkap.

Tentunya, berbagai dinamika, tantangan, dan permasalahan tersebut harus diurai satu-persatu guna memperbaiki kembali mutu penangkapan ikan oleh nelayan di Indonesia.

Maka dari itu, transformasi perlu dilakukan sebagai lompatan dalam perbaikan tata kelola perikanan nasional secara fundamental.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tranformasi Penangkapan Ikan Terukur

Agus menyampaikan dua transformasi yang akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyempurnakan praktek pengelolaan dan perikanan yang lebih terukur, maju, dan berkelanjutan.

Transformasi pertama yang saat ini berjalan adalah pelaksanaan penarikan PNBP SDA Perikanan secara pascaproduksi untuk kapal-kapal izin pusat. Transformasi ini telah dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2023 sesuatu amanat PP No. 85 tahun 2021 tentang Jenis & Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di KKP.

Semula, penarikan dilakukan pra-produksi dimana PNBP dibayar untuk setahun kedepan yang berarti, berapapun volume produksi yang diperoleh, PNBP yang dibayarkan akan tetap sama.

Dengan dilaksanakannya transformasi ini, sistem penarikan diubah menjadi pasca-produksi. PNBP PHP dibebankan pada setiap volume ikan yang ditangkap pada setiap trip penangkapan ikan setelah kapal melakukan operasi penarikan ikan. 

3 dari 3 halaman

Berbasis Kuota

Adapun Agus menyampaikan transformasi 2 yang dilakukan yaitu penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Penangkapan ikan terukur diatur dalam peraturan pemerintah No. 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

“Sebenarnya penangkapan ikan terukur ini merupakan jawaban terhadap persoalan keberlajutan, pemerataan pembangunan, juga daya saing produk,” Kata Agus.

Penangkapan ikan terukur mengintegrasikan seluruh tata kelola perikanan tangkap nasional dalam satu sistem pengelolaan, baik untuk kewenangan pusat maupun kewenangan daerah.

Satu sistem tersebut meliputi tata kelola kuota penangkapan ikan, tata kelola kapal perikanan, tata kelola pelabuhan pangkalan, tata kelola layanan perizinan, dan tata kelola basis data dan sistem informasi serta aplikasi.

Dengan integrasi, maka terdapat keberagaman tata kelola secara nasional, baik untuk kewenangan pusat mupun daerah. Integrasi menjadi hal penting antara lain agar tidak ada celah yang dapat digunakan oleh para pelaku usaha untuk melanggar aturan. Adapun kuota penangkapan ikan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini