Sukses

Kunjungi Bali, Wisatawan Asing Kena Pungutan Rp 150.000 Mulai 2024

Bali bakal mewajibkan pungutan Rp 150.000 untuk Wisatawan Asing mulai Februari 2024. Penggunaannya untuk menangani sampah.

Liputan6.com, Jakarta Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan akan mewajibkan pungutan untuk warga negara asing (WNA). Uang pungutan wisatawan asing yang akan berlaku mulai 14 Februari 2024. Nantinya, uang pungutan ini akan digunakan utamanya untuk menangani masalah sampah.

Hal ini disampaikan Sang Made kepada jajaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Bali.

“Penanganan sampah akan menjadi fokus penggunaan dari dana yang dihasilkan dari pungutan wisatawan asing,” ucapnya dikutip dari Antara, Selasa (26/9/2023).

Ini dilakukan lantaran wisatawan asing yang datang ke Pulau Dewata selama berlibur dipastikan akan menghasilkan sampah yang harus dikelola dengan baik, agar tidak muncul bau atau kerusakan lingkungan yang berimbas pada kenyamanan saat berwisata.

Untuk Kelestarian Budaya Bali

Selain penanganan sampah, uang pungutan Rp150 ribu per wisman tersebut juga akan dipergunakan untuk menjaga kelestarian budaya Bali, sehingga dengan dua hal ini diharapkan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia akan terjaga, tidak hanya lingkungannya tetapi juga budayanya.

Pungutan wisatawan asing ini sudah memiliki payung hukum berupa peraturan gubernur dan peraturan daerah serta perda, dan akan mulai diterapkan di tahun 2024," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sosialisasi

Ia mengatakan, sosialisasi sangat penting, tidak hanya terkait tata cara pungutannya tetapi juga penggunaannya harus diketahui, dengan demikian wisatawan asing akan paham bahwa pungutan ini dalam penggunaannya nanti akan mengedepankan transparansi dan terfokus pada penanganan sampah dan pelestarian budaya.

Kepada Kemenparekraf, ia juga meminta dukungan berupa dorongan terhadap industri kreatif baik pemasaran, pengemasan, serta peningkatan kualitas produk sehingga UMKM di Pulau Dewata dapat terus berkembang seiring berkembangnya pariwisata.

Menanggapi kebijakan pungutan terhadap wisatawan asing, Sekretaris Kemenparekraf Ni Wayan Giri Adnyani merespons dengan dukungan penuh, di mana pihaknya akan turut membantu mensosialisasikan kebijakan ini.

Pemberlakuan pungutan ini harus disosialisasikan sedini mungkin dan secara terus-menerus agar para wisatawan tidak kaget. Untuk itu perlu disiapkan narasi yang tepat, prosedur yang jelas serta penggunaan dana yang transparan,” kata Giri.

 

3 dari 3 halaman

Fokus Penanganan Sampah

Untuk penggunaan uang tersebut, ia juga sepakat agar fokus pada penanganan sampah untuk menciptakan destinasi wisata yang nyaman, dibarengi dengan budaya yang tetap lestari yang membedakan dengan daerah lain.

Kemenparekraf juga mengaku mendukung pengembangan industri kreatif di Bali dengan secara rutin melakukan pembinaan kepada para pelaku UMKM baik berupa pelatihan pengemasan produk maupun pemasarannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.