Sukses

DPR Bakal Revisi UU IKN, Ini Harapan Menteri Bappenas

DPR bersama Pemerintah akan membahas 9 pokok perubahan usulan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 atau RUU Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Liputan6.com, Jakarta DPR bersama Pemerintah akan membahas 9 pokok perubahan usulan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 atau RUU Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kesepakatan ini menyusul Rapat Panja Komisi II RI bersama Pakar pada Senin (18/9) yang membahas Revisi Undang-undang IKN.

“Pada tanggal 18 September 2023, Panja komisi II DPR RI, DPD RI dan wakil-wakil Pemerintah sepakat dan menyetujui untuk membahas 9 pokok perubahan usulan pemerintah beserta Daftar Imperisasi Masalah atau DIM rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang dalam Raker Komisi II DPR dengan Pemerintah yang disiarkan secara daring pada Selasa (19/9/2023).

Dalam kesempatan itu, Menteri Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa selama proses pembahasan ini telah terjadi diskusi yang menghasilkan rumusan ketentuan yang tepat, sehingga mampu memberikan tools bagi Ibu Kota Nusantara, Pemerintah Pusat, untuk dapat melaksanakan dan mengakselerasi kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota.

“Penyempurnaan dalam rapat pembahasan tingkat 1 atas Rancangan undang-undang perubahan telah menguatkan 9 pokok perubahan undang-undang IKN, diantaranya kewenangan khusus, penguatan kewenangan Otorita, yang memiliki seluruh kewenangan kecuali kewenangan yang bersifat absolut dan kewenangan pemerintah daerah,” kata Menteri Suharso.

Pertanahan

Dalam hal pertanahan di RUU IKN, Suharso menyebut, terdapat penguatan pengakuan tanah milik masyarakat dan tanah negara sebagai salah satu jenis tanah di ibukota - menghapus kata secara sukarela, menambahkan kriteria evaluasi hak atas tanah, mengubah perintah delegasi mengenai kriteria dan tahapan.

“Ibu Kota Nusantara dibangun sebagai bagian dari upaya dalam mencapat target Visi Indonesia di 2045 yaitu Indonesia sebagai Negara Nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Sekaligus mengubah orientasi pembangunan Indonesia menjadi indosentris, dalam rangka upaya pemerataan pembangunan, dan percepatan transformasi,” ujar Suharso.

“Ibu Kota Nusantara juga merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, serta mengedepankan prinsip pembangunan kota yang cerdas, yang tidak hanya untuk manusia tetapi selaras dengan alam dan berbasis dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (mewujudkan forest city, smart city di IKN Nusantara),” tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sepakat, Revisi UU IKN Dibawa ke Sidang Paripurna DPR

Delapan fraksi di Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 atau tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Paripurna.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, Fraksi Golkar, NasDem, Gerindra, PKB, PDIP, PAN, PPP, dan Demokrat sepakat bahwa revisi UU IKN akan dibawa ke Tingkat II atau Paripurna.

Sementara itu, Fraksi PKS menolak revisi UU IKN dibawa ke Paripurna DPR.

"Apakah kita bisa menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara?,” ucap Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, dalam Raker Komisi II DPR dengan Pemerintah yang disiarkan pada Selasa (19/9/2023).

Doli kemudian mengetuk palu atas sikap para fraksi, di mana Revisi UU IKN akan dibawa ke paripurna untuk pengesahan.

“Kita sama-sama menyetujui untuk melanjutkannya dan kemudian untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang," jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

Persetujuan

Adapun Ketua Panja Pembahasan Revisi UU IKN, Junimart Girsang mengungkapkan bahwa Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah sepakat untuk menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN.

Pokok perubahan ini mencakup pada kluster terkait pertanahan, kluster pengelolaan keuangan, kluster tata ruang, dan kluster jaminan keberlanjutan.

“Pada hari Senin tanggal 18 September 2023 Panja pembahasan undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DPR RI dan Pemerintah menyepakati secara bersama untuk menyetujui 4 isu pokok perubahan beserta DIM dalam Rancangan Undang-undang IKN,” ungkap Junimart. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.