Sukses

RI Cabut Larangan Impor Sapi, Australia: Terima Kasih Indonesia!

Pemerintah Australia menyambut baik dan berterima kasih atas keputusan pemerintah Indonesia untuk mencabut pembatasan impor sapi dan kerbau hidup dari negara tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Australia menyambut baik dan berterima kasih atas keputusan pemerintah Indonesia untuk mencabut pembatasan impor sapi dan kerbau hidup dari negara tersebut.

Sebelumnya, Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian Indonesia telah membuka pintu impor sapi asal Australia pasca terdeteksi secara klinis penyakit Lumpy Skin Diseases (LSD).

"Hal ini diberlakukan sebagai tindak lanjut rapat teknis dengan Pemerintah Australia yang telah berlangsung dua hari, Kamis dan Jumat, 7 dan 8 September 2023 di Jakarta," ujar Kepala Barantan Bambang.

Melansir dari Xinhua, Senin (11/9/2023), Departemen Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Australia (DAFF) mengatakan pada hari Sabtu lalu bahwa mereka telah mencapai kesepakatan dengan Badan Pertanian dan Karantina Indonesia (IAQA) untuk segera mencabut larangan ekspor ternak hidup dari tujuh fasilitas di Australia utara.

Larangan sementara ini diterapkan pada bulan Juli dan diperpanjang pada awal bulan September setelah pihak berwenang di Indonesia mendeteksi penyakit kulit kental (LSD) pada sapi hidup yang diimpor dari Australia.

Pihak berwenang Australia telah menyatakan bahwa negaranya bebas dari LSD, yang dapat menyebabkan penurunan produksi susu, gangguan pertumbuhan dan kematian pada sapi dan kerbau.

Kata Mentan Australia

Menteri Pertanian Murray Watt mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu bahwa berakhirnya larangan tersebut merupakan bukti tanggapan Australia yang “tenang dan penuh pertimbangan” terhadap masalah ini.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang berperan dalam mencapai resolusi ini, termasuk Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri dan pejabat departemen mereka,” ujarnya.

“Dan saya berterima kasih kepada teman-teman kita di Indonesia atas bantuannya untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga perdagangan yang saling menguntungkan ini dapat dilanjutkan kembali.”

Menurut data DAFF, Australia mengekspor 600.024 ekor sapi hidup pada tahun 2022 – turun dari 1,3 juta ekor pada tahun 2019.

Australian Broadcasting Corporation (ABC) melaporkan sekitar 300.000 ekor sapi tersebut diekspor ke Indonesia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sempat Disetop karena Kasus LSD, Kementan Akhirnya Buka Lagi Keran Impor Sapi Australia

Adapun sebelumnya, pemerintah telah menangguhkan impor sapi asal 7 dari 60 fasilitas peternakan di Australia akibat terdeteksi secara klinis penyakit LSD.

Terhadap hewan sapi impor yang terdeteksi penyakit ini telah dilakukan pemotongan bersyarat dibawah pengawasan dokter hewan karantina. LSD atau penyakit kulit berbenjol pada hewan sapi ini tidak bersifat menular kepada manusia, atau non-zoonosis.

Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF) selaku perwakilan Pemerintah Australia telah memutuskan, reharmonisasi persyaratan impor sapi dan kerjasama untuk LSD akan dijadikan sebagai landasan bagi kelanjutan perdagangan sapi yang saling menguntungkan.

Pemerintah RI dan Australia telah menetapkan langkah-langkah untuk melakukan reharmonisasi persyaratan impor sapi dan kerjasama dalam LSD, antara lain:

  1. Australia melakukan deteksi dini LSD diseluruh fasilitas peternakan dan memenuhi semua persyaratan protokol kesehatan hewan dari negara pengimpor.
  2. Australia akan memastikan kondisi kesehatan sapi sebelum diekspor ke Indonesia. Indonesia dan Australia, dalam waktu 3 bulan, akan meninjau ulang Health Requirement.
  3. Australia akan memberikan laporan berkala kepada Indonesia mengenai hasil pengawasan yang ditargetkan sebagai bagian dari program Pengawasan LSD nasional Australia.
  4. Australia menyetujui untuk berbagi informasi dengan Indonesia terkait perlakuan biosekuriti pada kapal untuk ekspor ternak.
  5. Indonesia akan menerapkan sistem prior notice Barantan untuk impor hewan hidup, dimana eksportir memberikan informasi setiap shipmentnya.
  6. Australia akan menyampaikan proposal program investigasi bersama terhadap 7 fasilitas peternakan (premises) yang ditangguhkan.
  7. Australia secara rutin melakukan surveilens penyakit hewan untuk memberi jaminan terhadap status Kesehatan hewannya dan melaporkan kepada Organisasi Kesehatan Hewan Dunia serta Pemerintah Indonesia, dan mempubikasikan laporan hasil surveilens per triwulan.
  8. Indonesia akan segera mencabut penangguhan 7 premises, setelah penandatanganan perjanjian, dan
  9. Indonesia akan memberikan informasi kepada Australia apabila ada hewan yang dikirim dari Australia positif LSD serta apabila ada ketidak patuhan lainnya terhadap protokol hewan hidup.

Lebih lanjut, Bambang memastikan komoditas pertanian yang dilalulintaskan ke depan, termasuk impor telah sesuai dengan protokol dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

"Komoditas yang masuk harus dipastikan sehat, aman dan bebas dari hama penyakit," pungkas Bambang.

3 dari 3 halaman

Impor Sapi Australia Ditunda Gara-Gara Terdeteksi Penyakit LSD

Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) telah menangguhkan impor sapi dari empat fasilitas peternakan di Australia, pasca terdeteksi secara klinis penyakit Lumpy Skin Diseases (LSD) pada hewan tersebut.

“Penangguhan ini dilakukan sampai dengan hasil investigasi temuan penyakit LSD lebih lanjut. Ekspor sapi hidup dari Australia tetap dapat berjalan dari 56 peternakan atau premises dari total 60 yang terdaftar,” kata Kepala Barantan Bambang di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Secara kronologis, Bambang menjelaskan, pihaknya telah melakukan tindakan sesuai dengan standar prosedur impor komoditas pertanian, yakni hewan yang masuk ke wilayah NKRI akan dilakukan tindakan karantina guna memastikan kesehatan dan keamanan.

Temuan penyakit LSD pada sapi impor setelah dilakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan dokumen dan fisik sapi impor diatas alat angkut. Pemeriksaan di atas kapal oleh petugas Karantina Pertanian Tanjung Priok, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada 25 Mei-26 Juli 2023.

Kemudian, petugas memberikan tanda khusus pada sapi-sapi impor yang menunjukkan gejala klinis untuk selanjutnya dilakukan pengambilan sampel sesaat setelah bongkar dari alat angkut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini