Sukses

Lindungi Diri, Nasabah Bank Mandiri Wajib Tahu Pentingnya Pengkinian Data Nasabah

Pengkinian data menjadi aspek penting yang harus dilakukan di bidang pelayanan nasabah dengan melakukan verifikasi data.

Liputan6.com, Jakarta Pengkinian data merupakan salah satu aspek penting yang harus dilakukan di bidang pelayanan nasabah dengan melakukan verifikasi data. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Pada Pasal 51 ayat 2, dijelaskan bahwa:

"PJK (Perusahaan Jasa Keuangan) wajib melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 33, dan Pasal 34 dalam hal terdapat perubahan yang diketahui dari pemantauan PJK terhadap nasabah atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan".

Artinya, pengkinian yang dilakukan PJK meliputi data kependudukan atau informasi terkait nasabah, nomor identitas, serta data lain yang dibutuhkan. Contohnya, ada perubahan pada nomor HP, email, NIK atau NPWP yang dalam hal ini harus dilaporkan kembali ke lembaga terkait.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Tujuan Pengkinian Data

SVP Enterprise Data Analytics Bank Mandiri Kurnia Sofia Rosyada menyatakan pengkinian data menjadi hal penting untuk dilakukan. Tujuan pengkinian data adalah untuk menjaga nasabah terhindar dari aksi penyalahgunaan data dan kejahatan digital. 

“Selain itu pengkinian data juga memudahkan proses verifikasi dan transaksi di seluruh channel Bank Mandiri, serta meningkatkan keamanan dalam bertransaksi,” ujarnya pada Kamis (31/8). 

Lantas, apa yang terjadi ketika Anda tidak melakukan pengkinian data? Pertama, informasi Anda sebagai nasabah yang tercatat di bank menjadi tidak valid. Kedua, penggunaan produk dan channel bank berpotensi dibatasi, dan ketiga data pribadi bisa disalahgunakan.

3 dari 6 halaman

Siapa yang Harus Lakukan Pengkinian Data?

Baru-baru ini, Bank Mandiri proaktif menghubungi nasabahnya baik nasabah perorangan dan nasabah non perorangan yang dianggap perlu melakukan pengkinian data, jika ada ketidaksesuaian data dengan lembaga terkait, seperti data NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tidak sesuai dengan data yang disimpan di Dukcapil.

4 dari 6 halaman

Cara Pengkinian Data Nasabah Perorangan

  • Nasabah datang ke cabang Bank Mandiri terdekat
  • Nasabah membawa dokumen kelengkapan formulir pengkinian data, KTP, NPWP (untuk Wajib Pajak), bukti kepemilikan rekening (buku tabungan/mandiri debit/Livin by Mandiri), dan dokumen pendukung lainnya
  • Petugas Bank akan membantu nasabah memproses pengkinian data
5 dari 6 halaman

Cara Pengkinian Data Nasabah Bank Non Perorangan (perusahaan)

  • Nasabah datang ke cabang Bank Mandiri tempat pembukaan rekening
  • Nasabah membawa dokumen kelengkapan seperti formulir pengkinian data, Akta Pendirian Perusahaan (APP), Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, struktur organisasi, dan dokumen pendukung lainnya
  • Petugas Bank akan membantu nasabah memproses pengkinian data

Selain dengan mengunjungi cabang Bank Mandiri terdekat, untuk pengkinian data NIK KTP dapat dilakukan melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.

6 dari 6 halaman

Upaya Proaktif Bank Mandiri Tingkatkan Kualitas Data Nasabah

Di era digital saat ini, transaksi finansial sangat mudah dilakukan. Oleh karena itu, Bank Mandiri pun meningkatkan layanan kepada nasabah agar terhindar dari kejahatan penyalahgunaan data. 

Caranya dengan melakukan peningkatan kualitas data nasabah. Ada dua upaya proaktif yang dilakukan Bank Mandiri, yaitu: 

1. Kerja Sama Pemadanan Data NIK dengan Dukcapil

  • Untuk memastikan akurasi data NIK nasabah, bank melakukan kerja sama pemadanan data dengan Dukcapil
  • Proses pemadanan dilakukan dengan cara melakukan matching data NIK, nama, tanggal lahir, dan nama ibu kandung antara data nasabah yang tersimpan di Bank Mandiri dengan data yang ada di Dukcapil.

2. Kerja Sama Pemadanan Data NPWP dengan DJP

  • Bank Mandiri melakukan kerja sama pemadanan data NPWP dengan DJP sebagai respon terhadap berlakunya PMK Nomor 112/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa mengunjungi laman berikut ini

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini