Sukses

Nasib Waskita Karya Ditentukan Hari Ini, Siap-Siap Pailit?

Putusan pengadilan atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan dibacakan hari ini. Kementerian BUMN percaya diri Waskita Karya itu tak akan terkena jerat pailit.

Liputan6.com, Jakarta Putusan pengadilan atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan dibacakan hari ini. Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengacu percaya diri BUMN karya itu tak akan terkena jerat pailit.

Ada alasan yang mendasari prediksinya kalau Waskita tak akan pailit. Misalnya, dengan jumlah aset yang dimiliki oleh Waskita Karya yang dinilai masih sangat bagus.

"Saya rasa, karena Waskita itu kan kuat di aset, asetnya bagus banget, tol-tolnya banyak itu, masih banyak banget tol-tolnya. Kemudian proyek-proyek dia juga masih banyak, kemudian juga kecil kemungkinan untuk pailit," ungkapnya saat ditemui di Kementerian BUMN, ditulis Kamis (24/8/2023).

Potensi Waskita pailit

Atas dasar itulah, Arya menilai kalau banyak pihak yang akan mempertimbangkan untuk memilih Waskita pailit.

"Pasti semua bertimbang-timbang untuk itu karena bagi yang pailit kalau enggak kompak kan rugi untuk mempailitkannya," kata dia.

"Karena pasti mereka tetap ingin diselamatkan karena waskitanya bagus sebenarnya secara aset," sambung Arya Sinulingga.

Informasi, mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) persidangan lanjutan atas permohonan PKPU terhadap perusahaan telah digelar pada Senin, 21 Agustus 2023 dengan dihadiri oleh pihak kuasa pemohon (mewakili Donny H Lasmana) dan pihak kuasa termohon (mewakili Perseroan) dengan agenda putusan sidang dari Majelis Hakim. Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menunda pembacaan putusan sidang menjadi pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tunda Bayar Bunga Obligasi

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menunda pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke-15, ke-16, ke-17.

Penundaan tersebut dilakukan lantaran saat ini Waskita Karya dalam proses permohonan perpanjangan waktu atas penundaan seluruh kewajiban (standstill) untuk sementara waktu kepada kreditur perbankan guna menunjang proses review Master Restructuring Agreement (MRA) secara komprehensif. Sehingga diberlakukan prinsip equal treatment kepada pemegang obligasi.

"Saat ini perseroan sedang dalam proses review Master Restructuring Agreement (MRA) secara komprehensif. Guna menunjang proses review MRA tersebut, perseroan mengedepankan prinsip equal treatment kepada kreditur Perbankan dan pemegang Obligasi Non Penjaminan. Sehingga perseroan sampai dengan tanggal jatuh tempo bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke-15, ke-16, ke-17, perseroan melakukan penundaan pembayaran atas kewajiban jatuh tempo tersebut," jelas SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita dalam keterangan resmi, Rabu (16/8/2023).

 

3 dari 4 halaman

Tunggu Persetujuan

Ermy menambahkan, saat ini perseroan sedang dalam proses perpanjangan masa standstill kepada kreditur Perbankan, namun hingga saat ini proses persetujuan masih berlangsung.

Di samping itu, perseroan tetap berusaha untuk memastikan penyelesaian proyek-proyek yang berjalan tidak terganggu secara signifikan walaupun pembayaran obligasi tertunda. perseroan tetap akan fokus menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan.

"Perseroan terus berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) dan transformasi bisnis dengan mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, serta penguatan manajemen risiko," ujar Ermy Puspa Yunita.

 

4 dari 4 halaman

Di Ujung Tanduk

Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memiliki utang jumbo sehingga perusahaan mengalami gagal bayar utang obligasi. Lantas, bagaimana prospek Waskita Karya ke depannya?

Berdasarkan laporan keuangan perseroan, total liabilitas tercatat Rp 84,3 triliun hingga 30 Juni 2023 dari Desember 2022 sebesar Rp 83,9 triliun.

Pengamat Pasar Modal Desmond Wira mencermati kondisi Waskita Karya saat ini berada di ujung tanduk. Sebab, perseroan memiliki utang jumbo dan saham WSKT pun digembok oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dengan demikian, ia menilai saham WSKT memiliki prospek yang kurang baik. Namun, hal itu kembali lagi terhadap langkah pemerintah ke depan.

"Tergantung langkah pemerintah selanjutnya bisa menyelamatkan atau tidak. Info terakhir Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menggabungkan Waskita Karya ke PT Hutama Karya dengan skema inbreng," kata Desmond.

Dia bilang, saat ini saham WSKT terkena suspensi. Alhasil, investor pun tidak bisa melakukan transaksi saham tersebut.

"Suspensi saham WSKT diperkirakan akan dicabut jika skema inbreng dan restrukturisasi utang Waskita Karya selesai," kata dia.

Bagi para investor, ia menyarankan untuk menghindari saham WSKT. Meskipun suspensi dibuka, sebaiknya investor menjual saham WSKT. Ini mengingat masih banyak saham lain yang lebih menarik alias prospektif.

Meski demikian, Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta menuturkan, sejauh ini kondisi Waskita Karya masih bisa melanjutkan proyek infrastruktur strategisnya, seperti jalan tol. Akan tetapi, permasalahan Waskita Karya memiliki arus kas negatif alias memiliki utang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.