Sukses

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Dapen Pelindo, Erick Thohir Serahkan Sepenuhnya ke Penegak Hukum

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan terkuaknya kasus dana pensiun Pelindo menjadi pintu masuk bagi Kementerian BUMN untuk terus memperbaiki sistem tata kelola dana pensiun di BUMN.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 6 tersangka dalam dugaan kasus di korupsi di Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia atau Dapen Pelindo.

Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Ia menegaskan pihaknya sejak awal sangat serius dalam menerapkan tata kelola dapen yang yang bersih dan profesional.

Erick Thohir menyampaikan kerja sama antara Kementerian BUMN dengan sejumlah pihak, salah satunya Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bukti nyata dalam menegakkan komitmen bersih-bersih BUMN.

"Adanya penetapan status tersangka sudah didasari bukti-bukti yang kuat. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada aparat penegak hukum," ujar Erick di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Erick mengatakan terkuaknya kasus dana pensiun Pelindo menjadi pintu masuk bagi Kementerian BUMN untuk terus memperbaiki sistem tata kelola dana pensiun di BUMN. Erick menyebut ada hak karyawan BUMN, hak keluarga, dan hak hidup sejahtera di hari tua yang harus dijaga.

"Ini kan tidak adil. Hak mereka akan berusaha saya jaga dengan sekuat tenaga," ucap Erick.

Erick menyebut butuh tiga tahun bagi dirinya untuk membuka kasus ini. Erick mengatakan upaya bersih-bersih di tubuh dana pensiun wujud konkret dalam melindungi para pekerja di BUMN.

"Hal ini membuktikan bahwa ini bukan hal yang mudah, namun perlahan tetap kita lakukan. Mohon doakan kami dalam upaya bersih-bersih BUMN. Supaya tidak ada lagi rasa keadilan yang tercemar oleh tangan-tangan kotor," ucap Erick.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Benahi Pengelolaan Dapen

Tidak hanya dari sisi hukum, Erick juga membenahi manajemen pengelolaan dapen BUMN. Erick akan melakukan konsolidasi terhadap seluruh dapen milik BUMN agar lebih transparan dan profesional.

"Targetnya, akhir bulan ini, manajemen pengelolaan dapen-dapen BUMN akan menjadi satu," lanjut Erick.

Erick meyakini pengelolaan yang lebih profesional akan menutup celah potensi korupsi hingga salah kelola dapen BUMN. Penyatuan manajemen pengelolaan juga menjadi upaya kuat dalam menyudahi terulangnya kasus korupsi yang kerap terjadi di dapen BUMN.

"Dapen akan dikelola oleh ahlinya dengan penempatan investasi yang bisa dipertanggungjawabkan dan transparan. Jadi, tak ada lagi nanti cerita dapen dikorupsi, sejak awal saya katakan, saya akan sikat kalau sudah korupsi," kata Erick.

 

3 dari 3 halaman

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.

Diantaranya, EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016. KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 s/d 2014. US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019. IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017. CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017. AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).

Keenam tersangka langsung ditahan oleh Kejagung. Rinciannya, EWI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023. KAM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.

Lalu, AHM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023. CAK dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.

Kemudian, US dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023. IS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini