Sukses

Daftar 12 Tenaga Ahli yang Bergabung di Satgas Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun

Mahfud MD membeberkan, 12 tenaga ahli dalam Satgas TPPU yang berasal dari berbagai kalangan. Ada mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pimpinan KPK, hingga para akademisi dari kampus ternama Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menyelidiki dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan Kemenkeu). Terdapat beberapa nama besar yang menjadi tenaga ahli dalam satgas ini.

“Ada 12 tenaga ahli yang akan ikut dalam penanganan TPPU,” kata Mahfud MD di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

Mahfud menjelaskan, tenaga ahli ini nanti bukan sebagai penyidik sebagaimana yang dijelaskan undang-undang. Melainkan sebagai pihak yang memberikan masukan sebagai konsultan jika ada masalah perlu perhatian khusus.

“Tenaga ahli ini karena bukan penyidik berdasarkan UU, dia tidak masuk ke kasus. Cuma memberikan masukan tidak pada entitasnya tapi jadi konsultan kalau ada masalah perlu perhatian khusus,” kata Mahfud.

Mahfud membeberkan, 12 tenaga ahli ini berasal dari berbagai kalangan. Ada mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pimpinan KPK, hingga para akademisi dari kampus ternama Indonesia.

Berikut ini daftar 12 Tenaga Ahli yang terlibat dalam Satgas Supervisi TPUU untuk Kementerian Keuangan

  1. Mantan Kepala PPATK Yunus Husein
  2. Mantan Kepala PPATK Muhammad Yusuf
  3. Mantan Pimpinan KPK Laode M Syarief
  4. Guru Besar UI Topo Santoso
  5. Sekjen TII Danang Widoyoko
  6. Dosen UGM Himawan Pradityo
  7. Dosen UGM Wuri Handayani
  8. Dosen UI Faisal Basri
  9. Dosen UI Gunadi
  10. Dosen UI Mutia Yani Rachman
  11. Dosen UI Mas Achmad Santosa
  12. Dosen USU Ningrum Natasya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Anggota Komisi III DPR Ramai Tolak Satgas Bentukan Mahfud Md, Kecuali Bambang Pacul

Menko Polhukam dan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud Md membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.

Adapun, satgas ini beranggotakan PPATK, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Kejaksaan Agung, BIN, dan Kementerian Polhukam.

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyampaikan keberatannya terhadap pembentukan Satgas. Hal itu diutarakan langsung saat rapat Komisi III DPR RI dengan Mahfud, Menkeu Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Anggota Komisi III Fraksi Golkar Supriansa mengaku menyambut baik dengan Satgas yang dibentuk. Tetapi menurutnya seharusnya dengan bentuk lain.

Menurut Supriansa, seharusnya Mahfud melibatkan banyak penegak hukum. Seperti KPK, kepolisian dan Kejaksaan. Seharusnya tidak lagi melihat Direktorat Bea Cukai. Ia percaya melalui penegak hukum bisa langsung diproses.

"Kirim sebanyak-banyaknya yang bisa mendukung semua data-data sehingga aparat penegak hukum langsung melakukan penyidikan. Bukan lagi di bea cukai pak. Tetapi langsung apakah di KPK, apakah di kepolisian atau di kejaksaan. Kita langsung ke sana," ujarnya.

Sementara anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K Harman melihat Mahfud kurang serius membongkar kasus transaksi mencurigakan. Karena anggota Satgas masih melibatkan Direktorat Bea Cukai dan Pajak. Seharusnya dibentuk Satgas independen.

"Pak Mahfud masalah ini kan ada di kepabeanan ada di perpajakan itu ada di penegak hukum itu juga kalau mereka lagi jadi anggotanya ndak masuk di akal saya itu bagi saya ini bagian dari agenda untuk close kasus ini secara halus tapi ya adalah pertanyaan publik sungguh-sungguh enggak bapak Mahfud bu Menkeu kalau bisa Satgas independen," ujar Benny.

Anggota Komisi III Fraksi PDIP Johan Budi khawatir Satgas bakal gagal. Karena kurang melibatkan penegak hukum. Johan Budi menyarankan seharusnya data yang dimiliki Mahfud diserahkan kepada KPK.

"Kalau itu dibentuk satgas pak dan orangnya itu itu aja, nanti niat pak Mahfud membongkar ini secara menyeluruh, mungkin bisa juga gak berhasil pak," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Bambang Pacul yang Menerima

Namun, Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul justru mendukung penuh pembentukan Satgas.

Ia percaya Satgas dapat menjalankan tugasnya untuk membongkar kasus transaksi mencurigakan.

"Komisi III mendukung penuh poin 6 untuk dibuatkan satgas dan karena kita di sini, Komisi III, dan setiap periode rapat, kita yang setahun 5 kali ini kita selalu minta Satgas bersama PPATK melaporkan progresnya sampai 300 laporannya selesai. Cocok to? Tuntas. Kita tuntaskan itu. Jadi satgas itu monggo silakan Pak Komite membentuk, dan itu akan melaporkan ke Komisi III ssetiap kali rapat di setiap masa sidang rapat," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini