Sukses

Pejabat Anak Usaha KAI Terlibat Korupsi, Siap-Siap Dipecat

2 pejabat anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT KA Properti Manajemen alias KA Properti ditetapkan tersangka kasus suap pembangunan rel oleh KPK.

Liputan6.com, Jakarta 2 pejabat anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT KA Properti Manajemen alias KA Properti ditetapkan tersangka kasus suap pembangunan rel oleh KPK. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga pun ikut buka suara.

KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan rel kereta api di beberapa daerah. 2 diantaranya adalah pegawai anak usaha KAI.

Menanggapi itu, Arya menyebut pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan. Termasuk, berbicara nasib dari 2 pegawai tersebut yang ikut terlibat.

"Kita minta kalau terbukti diproses cepat aja. Kami dorong supaya diproses," ungkapnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Kamis (13/4/2023).

Diketahui, ada 2 pejabat anak usaha KAI yang ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Yakni, Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Properti Manajemen (sampai dengan Februari 2023) dan Parjono selaku VP PT KA Properti Manajemen.

Dicopot

Terkait nasib keduanya, Arya menegaskan, jika memang statusnya masih aktif sebagai pegawai, maka dipastikan akan dicopot dari jabatannya.

"Sudah pasti kalau tersangka, pasti diberhentikan," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bos KAI Enggan Komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pejabat Kementerian Perhubungan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rel kereta api. Beberapa diantaranya adalah pejabat di lingkup anak usaha PT Kereta Api Indonesia, PT KA Properti Manajemen atau KA Properti.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo turut menanggapi. Namun dia memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut.

"No comment," ujarnya saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).

Diketahui, ada 2 pejabat anak usaha KAI yang ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Yakni, Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai dengan Februari 2023) dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Didiek pun hanya memperlihatkan gelagat enggan berkomentar ketika ditanya mengenai sikapnya terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK mengantongi total ada empat tersangka dengan peran sebagai pemberi suap, yaitu Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai dengan Februari 2023); Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

 

3 dari 3 halaman

Menhub Minta Maaf

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan permohonan maaf terkait pejabat Kemenhub yang kedapatan terlibat korupsi pembangunan rel kereta api. Dia mengaku siap kooperatif terhadap proses hukum.

“Kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang. Kami siap bekerja sama serta mendukung KPK dan pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Menhub Budi, di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Diketahui, KPK mengantongi total ada empat tersangka dengan peran sebagai pemberi suap, yaitu Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai dengan Februari 2023); Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Sedangkan penerima suap, total ada enam orang. Mereka adalah Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub; Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar. Tak Ada Toleransi

Menhub menjelaskan, tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan akan menindak tegas jajarannya jika terjadi pelanggaran.

“Kami berkomitmen untuk turut memberantas korupsi khususnya di lingkungan Kemenhub, dengan terus mengingatkan seluruh jajaran mengenai integritas dan tata kelola yang baik, serta melakukan peningkatan pengawasan oleh fungsi terkait,” ucap Menhub. Ke depan, Menhub akan melakukan audit untuk memastikan proyek-proyek yang diindikasikan tersebut tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaikoperasian.

“Kami juga akan melakukan peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan proyek-proyek infrastruktur lainnya, dan memastikan kualitasnya untuk menjamin keselamatn transportasi,” tutur Menhub.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini