Sukses

Kemenko Tegaskan Tahan Hasil Ekspor 3 Bulan Bukan Berarti Kontrol Devisa

Mekanisme aturan menahan devisa hasil ekspor selama 3 bulan masih belum pasti. Pemerintah harus berkolaborasi lebih lanjut dengan Bank Indonesia (BI).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menyiapkan aturan agar bisa menahan dolar hasil ekspor selama 3 bulan di perbankan Indonesia. Kebijakan ini disiapkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor (DHE).

Namun, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan penahanan dolar eksportir itu bukan bermaksud melakukan kontrol devisa.

Menurut dia, kebijakan kontrol devisa berarti membatasi eksportir menggunakan dolar hasil ekspornya. Sementara Indonesia yang menganut rezim bebas dalam lalu lintas devisa masih memperbolehkan pelaku usaha untuk menggunakan dana hasil ekspornya.

"Jadi itu beda konteksnya. Kalau kontrol devisa kan enggak bebas orang mau menggunakan, kalau ini dia masih ada pilihan. Makanya harus ada dong produknya disiapin oleh BI supaya menarik. Perbedannya, kontrol devisa kan setiap devisa wajib dijual ke BI. Kan enggak begitu aturannya, terang Iskandar di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Namun demikian, Iskandar melanjutkan, mekanisme aturan menahan devisa hasil ekspor selama 3 bulan masih belum pasti. Pemerintah harus berkolaborasi lebih lanjut dengan Bank Indonesia (BI).

"Belum, masih dalam proses. Sebenarnya kan ini amanat UU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), itu kan pengaturan lalu lintas devisa diatur dengan PBI (Peraturan Bank Indonesia)," jelasnya.

Iskandar menyatakan, pemerintah saat ini terus merumuskan aturan final terkait penahanan devisa hasil ekspor. Termasuk konversi dolar menjadi rupiah, jangka waktu penahanan, hingga insentif fiskal.

"Semua lagi kita kaji ke negara-negara lain, sama dengan BI karena kan motornya banyak di BI. Sedangkan pemerintah banyak terkait dengan insentif ataupun penegakkan hukumnya yang tidak bisa dijangkau dengan PBI," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Indonesia Tahan Dolar Eksportir 3 Bulan Biar Tak Terbang ke Singapura

Pemerintah akan menetapkan kebijakan agar devisa hasil ekspor dalam bentuk dolar di perbankan dalam negeri selama 3 bulan, diperpanjang dari sebelumnya 1 bulan.

Aturan ini nantinya bakal tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor (DHE).

"DHE kita akan siapkan PP-nya. Usulan yang sedang dibahas 3 bulan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di sela mengikuti Rakornas Transisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Airlangga mengatakan, aturan ini disiapkan guna menghadapi ketidakpastian situasi semisal stagflasi. Negara adidaya seperti Amerika Serikat juga diwaspadai bakal terus menaikan tingkat suku bunga acuannya.

"Kalau tingkat suku bunganya terus naik, bahaya bagi kita itu Capital flight. Untuk mencegah itu, kita harus punya dana yang cukup, terutama untuk membiayai kebutuhan ekspor dan impor. Itu kan real," ungkapnya.

Pada saat kebutuhan ekspor impor itu disediakan dengan devisa hasil ekspor masuk, ia menambahkan, maka pemerintah akan mempersiapkan ekosistem dolar di dalam negeri.

"Sehingga pengusaha kita tidak melulu bergantung kepada perbankan di Singapura," tegas Airlangga.

Kementerian Keuangan pun disebutnya tengah mempersiapkan insentif terkait pendapatan bunga, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar tehadap devisa hasil ekspor yang ada di Indonesia.

"Kita perlu buat agar ini bersaing dengan Singapura. Sehingga tidak terbang lagi ke Singapura," pungkas Menko Airlangga.

3 dari 3 halaman

Eksportir Bakal Diwajibkan Simpan Devisa Hasil Ekspor 3 Bulan di Dalam Negeri

Pemerintah tengah mencari jalan untuk mengantisipasi pengetatan likuiditas di tengah gelojak ekonomi dunia. Salah satu cara yang tengah direncanakan adalah mewajibkan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri selama 3 bulan.

“Jadi kami bahas sekitar tiga bulan, kami sedang bahas juga dengan Bank Indonesia (BI) dan lainnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari Antara,  Rabu (25/1/2023).

Pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Di dalam revisi aturan tersebut terdapat kewajibkan bagi jangka waktu bagi eksportir untuk penyimpanan DHE. “Sedang disusun izin prakarsanya,” ujar Airlangga.

Pemerintah berencana menerapkan aturan terbaru mengenai jangka waktu penyimpanan DHE di dalam negeri pada semester I 2023. “Insya Allah (semester I 2023),” katanya.

Airlangga menjelaskan saat ini pemerintah perlu mengamankan DHE karena banyak negara yang berebut likuiditas dolar AS di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Terlebih, Indonesia telah menikmati pertumbuhan ekspor dan surplus neraca perdagangan selama 31 bulan terakhir. Peningkatan ekspor tersebut seharusnya sejalan dengan ketersediaan devisa di dalam negeri. “Kita harus mengelola bagaimana kebutuhan devisa asing itu tersedia di dalam negeri,” ujar Airlangga.

Kondisi ekonomi global, kata Airlangga, juga memperlihatkan risiko pelarian arus modal (capital flight) karena kebijakan peningkatan suku bunga negara-negara maju. Oleh karena itu, Indonesia berupaya untuk menjaga ketersediaan devisa atau likuiditas mata uang asing di dalam negeri agar menjaga keseimbangan permintaan dan ketersediaan valas sehingga stabilitas nilai tukar rupiah tetap terjaga.

“AS terus meningkatkan tingkat suku bunga, kita mengkhawatirkan terjadi capital flight,” kata AIrlangga Hartarto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.