Sukses

PNS Dapat 8 Hari Cuti Bersama di 2023, Ini Daftarnya!

Jumlah cuti bersama terbanyak didapat PNS pada musim Lebaran Idul Fitri 2023, yakni sebanyak 4 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal cuti bersama bagi para PNS di 2023. Total, para abdi negara tersebut bakal mendapat 8 hari cuti bersama di tahun ini.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Mengutip diktum kesatu Keppres 24/2022, Minggu (1/1/2023), jumlah cuti bersama terbanyak didapat PNS pada musim Lebaran Idul Fitri 2023, yakni sebanyak 4 hari.

"Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah," bunyi diktum kesatu peraturan tersebut.

Dalam Keppres ini juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis aturan tersebut.

Berikut daftar tanggal cuti bersama PNS di 2023 yang ditetapkan Keppres Nomor 24 Tahun 2022:

- Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzi Li.

- Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

- Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

- Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

- Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pegawai Swasta

Berbeda, untuk pegawai swasta, cuti bersama akan mengurangi cuti tahunan.Dikutip dari dari jdih.kemnaker.go.id, Minggu (1/1/2023), berikut ketentuan cuti bersama bagai pegawai swasta:

1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundangan-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

3. Pekerja atau buruh yang melakukan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan. 

4. Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.