Sukses

Subsidi Kereta Api 2023 Turun, Jadi Rp 2,6 Triliun

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali menggelontorkan dana subsidi kereta api dengan total sekitar Rp 2,6 triliun di 2023 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali menggelontorkan dana subsidi dengan total sekitar Rp 2,6 triliun di 2023 mendatang. Dana itu untuk mensubsidi kereta api jarak jauh, jarak sedang, KRL, hingga kereta api perintis.

Angka PSO ini turun jika dibandingkan dengan yang diterima untuk 2022 yang saat itu mencapai Rp 3,2 triliun.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal menyebut langkah ini sebagai upaya mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi massal. Ini disampaikannya dalam Penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) dan Subsidi Angkutan Perintis Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan pada Jumat (30/12/2022).

“Untuk Tahun Anggaran 2023, Kementerian Perhubungan melalui DJKA menganggarkan dana PSO sebesar Rp. 2.549.288.981.000,- dan dana subsidi untuk Kereta api Perintis sebesar Rp. 124.075.614.136,- yang ditujukan untuk menekan tarif layanan kereta api bagi masyarakat,” urai Risal dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Rincian dana PSO akan digunakan untuk Kereta Api Ekonomi Jarak Jauh, Jarak Sedang, Jarak Dekat, KRD Ekonomi, KRL Jabodetabek dan Yogyakarta serta Kereta Api Ekonomi Lebaran. Sementara dana subsidi akan diberikan kepada layanan KA Perintis di 5 wilayah, yaitu di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Aceh.

Penyelenggaran pembiayaan PSO dan subsidi KA Perintis ini dilakukan sesuai dengan Pasal 153 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menjelaskan mengenai skema pemberian subsidi angkutan orang dengan kereta api.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Selisih Tarif

Dalam hal ini, PSO diberikan untuk menutup selisih tarif operasional layanan kelas ekonomi yang sudah dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Sementara subsidi KA Perintis diberikan untuk menutup biaya operasional layanan kereta api yang lebih tinggi dari pendapatan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Sehingga kami harapkan melalui PSO dan subsidi KA Perintis ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan angkutan massal kereta api dengan harga yang sangat terjangkau,” tutur Risal.

 

 

3 dari 3 halaman

Tarif Mahal

Sebab menurut Risal, tanpa bantuan PSO dan subsidi KA Perintis, tarif komersial angkutan kereta api dapat melambung terlalu tinggi mengikuti biaya operasional yang tidak sedikit.

Oleh sebab itu, Risal berharap masyarakat dapat betul-betul memanfaatkan moda transportasi kereta api yang sudah mendapat suntikan dana dari Pemerintah.

“Kami juga berpesan kepada pihak penyelenggara layanan kereta api agar dapat betul-betul memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sehingga dana PSO dan subsidi KA Perintis ini dapat betul-betul memberikan kebermanfaatan bagi orang banyak,” pungkas Risal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.