Sukses

Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis 2022 Kemensos Dibuka, 156 Formasi Tersedia

Menurut pengumuman tersebut, pelamar PPPK Teknis yang lolos nantinya akan menempati salah satu dari enam unit kerja.

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis 2022 juga dibuka di Kementerian Sosial (Kemensos). Sebanyak 156 formasi dengan 10 jabatan tersedia di rekrutmen PPPK kali ini.

“Jumlah alokasi formasi PPPK Kementerian Sosial RI Tahun 2022 sebanyak 156 formasi,” demikian informasi dikutip dari Surat Pengumuman Nomor: 5111/1/KP.01.01/12/2022 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Jabatan Fungsional Teknis Di Lingkungan Kementerian Sosial

Tahun 2022, Senin (26/12/2022).

Menurut pengumuman tersebut, pelamar PPPK Teknis yang lolos nantinya akan menempati salah satu dari enam unit kerja, antara lain di:

1. Sekretariat Jenderal

2. Inspektorat Jenderal

3. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial

4. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

5. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial

6. Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung

Selanjutnya berikut ini informasi terkait rincian jabatan serta syarat tambahan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran PPPK Teknis Kemensos 2022.

1. Instruktur Ahli Pertama

2. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama

3. Pekerja Sosial Ahli Pertama

4. Penyuluh Sosial Ahli Pertama

5. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

6. Penyuluh Hukum Ahli Pertama

7. Pranata Humas Ahli Pertama

8. Pamong Budaya Ahli Pertama

9. Pranata Komputer Ahli Pertama

10. Dosen (Asisten Ahli)

 

Persyaratan Umum

Berikut ini syarat daftar PPPK Teknis 2022 di Kemensos yang harus dipenuhi.

1. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan BUMD;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, dan anggota Polri;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki IPK minimal 2,75 pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan;

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Persyaratan Lainnya

 

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai;

8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

10. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik telinganya atau pada anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

11. Bersedia mengabdi pada Kementerian Sosial dan tidak mengajukan pindah dengan alas an pribadi paling singkat selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) berlaku;

12. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet);

13. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama;

14. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu; dan

15. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

 

3 dari 4 halaman

Persyaratan Khusus

Tidak hanya persyaratan umum, pelamar juga harus memenuhi persyaratan khusus antara lain sebagai berikut.

1. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan

ketentuan sebagai berikut :

a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan serta memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana disebutkan pada pengumuman ini

b. Pada saat melamar di SSCASN BKN, menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas

2. Melampirkan Surat Keterangan dokter yang menerangkan jenis atau tingkat disabilitasnya (yang dibuat sebagaimana contoh terlampir) dari Rumah Sakit Umum Pemerintah atau Puskesmas setempat dan Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar dan mencantumkan link videonya pada aplikasi SSCASN (pelamar terlebih dahulu mengunggah file video pada Google Drive, Dropbox atau media penyimpanan daring lainnya)

3. Wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar

4. Berikut ini daftar jabatan yang perlu melampirkan persyaratan wajib tambahan dan/atau sertifikat sebagai tambahan nilai:

a. Instruktur Ahli Pertama

1) Persyaratan wajib tambahan: Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetensi sesuai bidang keahlian (KKNI Level 1, 2, dan 3)

2) Sertifikat sebagai tambahan nilai: Sertifikat metodologi level 3

b. Pekerja Sosial Ahli Pertama

Sertifikat sebagai tambahan nilai: Sertifikat kompetensi Pekerja Sosial yang masih berlaku dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial

 

4 dari 4 halaman

Jabatan Lain

c. Penyuluh Sosial Ahli Pertama

Sertifikat sebagai tambahan nilai: Sertifikat kompetensi Penyuluh Sosial yang masih berlaku dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial

d. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

Persyaratan wajib tambahan: Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1

e. Pamong Budaya Ahli Pertama

Sertifikat sebagai tambahan nilai: Sertifikat keahlian/profesi bidang kebudayaan yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang/Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan

f. Dosen (Asisten Ahli)

Keterangan: Pengalaman mengajar minimal dua tahun di Perguruan Tinggi

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.