Sukses

Layanan Pengembalian PPN Turis Asing Dibuka Lagi 1 Januari 2023

Layanan VAT refund for tourist ini juga normalisasi atau diaktifkan kembali karena pada tahun ini jumlah turis asing yang mengunjungi Indonesia melalu jalur udara semakin banyak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan layanan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk turis asing. Layanan ini kembali dilakukan karena menurunnya kasus harian Covid-19 di Indonesia.

layanan VAT refund for tourist ini juga normalisasi atau diaktifkan kembali karena pada tahun ini jumlah turis asing yang mengunjungi Indonesia melalu jalur udara semakin banyak.

"Terhitung sejak tanggal berlakunya pengumuman ini, layanan pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourists) kembali dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan PMK No.120/2019," tulis pengumuman DJP dikutip dari Belasting.id, Jumat (23/12/2022).

Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai bandar udara memberikan pelayanan secara tatap muka kepada turis asing yang hendak mengajukan klaim pengembalian PPN atas pembelian barang bawaan. Proses pengembalian PPN juga bisa dengan cara pembayaran tunai.

Layanan tatap muka langsung di bandara keberangkatan internasional tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. DJP juga mencabut Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-43/PJ/2020 tentang Pengumuman Penyesuaian Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund For Tourists) .

"Pengumuman ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," ulas DJP.

Seperti diketahui, VAT Refund merupakan fasilitas yang diberikan kepada turis asing yang berkunjung ke Indonesia. Barang yang dibeli selama kunjungan dapat diklaim restitusi PPN saat hendak kembali ke negara asal.

Pembelian barang yang dapat diklaim pengembalian PPN hanya berlaku pada toko retail Pengusaha Kena Pajak (PKP) mana pun yang terdaftar sebagai peserta “Tax Refund For Tourist”. Fasilitas ini berlaku untuk turis asing yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari enam puluh hari sejak tanggal kedatangan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Turis Asing yang Masuk Indonesia Melonjak 364 Persen pada Oktober 2022

Sektor pariwisata Indonesia sudah mulai pulih dari dampak pandemi Covid-19. Terbukti, jumlah turis asing yang berwisata di Indonesia melonjak ratusan persen pada Oktober 2022. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) pada Oktober 2022 mencapai 678.500 kunjungan.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu atau Oktober 2021, jumlah turis asing tersebut melonjak hingga 364 persen (yoy). Sedangkan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya atau September 2022 juga mengalami kenaikan 4,57 persen.

"Jumlah kunjungan wisman ke Indonesia pada Oktober 2022 sebanyak 678,5 ribu kunjungan," kata Deputi Bidang Statistik, Distribusi dan Jasa, BPS, Setianto dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (1/12/2022).

 

3 dari 3 halaman

2 Pintu

Kunjungan wisman tersebut masuk ke Indonesia melalui 2 pintu. Wisman yang masuk melalui pintu utama tercatat 564.700 kunjungan. Sisanya masuk melalui pintu perbatasan (perbatasan laut dan darat) yakni 113.800 kunjungan.

"Pada Oktober 2022 kunjungan 564,7 ribu masuk dari pintu perbatasan sedangkan 113,8 ribu kunjungan masuk," kata dia.

Setianto mencatat, jumlah kunjungan wisman sejak Januari-Oktober 2022 sebanyak 3,92 juta. Naik 215,16 persen dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama tahun 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.