VIDEO: Penetapan UMP 2023 Didemo, Ditolak hingga Digugat, Apa Upaya Win-Win Solution?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Aturan ini telah diundangkan pada 17 November 2022.

Diperbarui 30 November 2022, 19:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Aturan ini telah diundangkan pada 17 November 2022.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6