Sukses

Ini yang Terjadi Jika Pejabat BI, OJK, dan LPS Berasal dari Parpol

Akan terjadi kemunduran yang luar biasa, jika dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) disetujui pimpinan Bank Indonesia, OJK dan LPS berasal dari Partai politik.

Liputan6.com, Jakarta Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan, mengatakan akan terjadi kemunduran yang luar biasa, jika dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) disetujui pimpinan Bank Indonesia, OJK dan LPS berasal dari Partai politik.

Hal itu disampaikan Deni Friawan dalam Media Briefing CSIS dengan tema Kesiapan Menghadapi Krisis dengan RUU PPSK, Kamis (27/10/2022).

Center for Strategic and International Studies (CSIS) menilai independensi lembaga-lembaga otoritas keuangan, seperti BI, OJK dan LPS juga diperlemah oleh adanya pengecualian anggota partai politik dari menjadi anggota dewan pimpinan, mekanisme pembentukan pansel dan prosedur pemilihan dewan pimpinan, dan keberadaan dewan pengawas/supervisi setiap lembaga otoritas keuangan tersebut.

“Hal ini merupakan sebuah kemunduran yang luar biasa. Jika hal ini disetujui, pimpinan BI, OJK dan LPS dapat merupakan pengurus dan/atau anggota partai politik. Ketiga lembaga otoritas keuangan tersebut akan rentan diintervensi oleh partai politik, parlemen dan pemerintah,” kata Deni Friawan.

Menurut dia, ketiganya akan sulit sulit memiliki independensi dalam menentukan kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial dan kebijakan stabilitas sistem keuangan, tapi juga mengambil keputusan internal organisasi karena anggotanya terafiliasi kepentingan politik tertentu.

“Independensi lembaga-lembaga otoritas keuangan, khususnya Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, merupakan hal yang sangat penting dan sangat berpengaruh dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional selama ini,” tegasnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kewenangan dan Tugas

Disisi lain, dia juga melihat dalam RUU PPSK masih terdapat beberapa pasal bermasalah yang dapat mengancam independensi dari Lembaga otoritas keuangan yang ada di Indonesia, sehingga kedepannya bisa menimbulkan masalah pelik di masa depan.

Salah satunya terkait kekuatan Absolut KSSK dan Peran Sentral Menteri Keuangan dalam KSSK. RUU PPSK ini memberikan kewenangan dan tugas yang sangat besar kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), berikut keberadaan forum koordinasi stabilitas sistem keuangan.

“Nah, di RUU PPSK ini sebenarnya baik, dan mencoba membuat sebuah sistem koordinasi yang kontinyu antara keempat otoritas keuangan, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Sentral, OJK, dan LPS,” ujarnya.

Tapi permasalahannya adalah kewenangan dan tugasnya itu sangat besar diberikan kepada KSSK, dan itu meneguhkan kekuatan absolute dari KSSK dengan ketua Menteri keuangan dalam penentuan seluruh kebijakan.

 

3 dari 3 halaman

KSSK

Menurut dia, aturan mengenai KSSK dan mekanisme pengelolaan stabilitas sistem keuangan berpeluang mengurangi kewenangan dan mengamputasi independensi institusi lain (BI, OJK dan LPS), karena mereka harus patuh pada aturan yang dibuat disepakati oleh KSSK atas nama menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Dari keempat lembaga ini keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat, tapi kalau musyawarah mufakat itu tidak terjadi, maka diambil suara voting. Permasalahannya, dengan jumlah yang empat ini akan sulit menjadi single majority,” katanya.

Artinya, peranan eksekutif yang direpresentasikan oleh Menteri Keuangan dalam proses pengambilan keputusan KSSK sangat besar.

Kendati begitu, CSIS berharap RUU PPSK dapat memperkuat sektor keuangan dan perekonomian Indonesia supaya lebih optimal, sehingga mampu menghadapi dan mengatasi krisis.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.