Sukses

Hitung-Hitungan Pajak Mobil Listrik

Hitungan pajak mobil listrik tertuang dalamPeraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus membangun ekonomi hijau. Salah satu cara yang dijalankan adalah dengan memberikan insentif pajak kepada kendaraan listrik dan menerapkan  kenaikan pajak untuk kendaraan bermotor dengan bahan bakar fosil.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, apapun yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi hijau, pemerintah siap memberikan insentif. 

"Kita semua buka (investasi), apa saja teknologi yang mereka mau bawa dan kita kasih insentif," ujar Luhut, Hotel Grand Hyatt Indonesia, Jakarta, ditulis (19/10/2022).

Lantas, berapa pajak kendaraan listrik?

Dasar aturan penghitungan pajak kendaraan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Pada Pasal 10 Ayat 1, Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.

Ayat 2, pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Ayat 3, pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.

Sedangkan untuk rumus menghitung pajak kendaraan listrik adalah sebagai berikut:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)= Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) X 2 persen.

Contohnya, jika seseorang membeli mobil listrik Wulling model AV standar dengan harga Rp 238 juta, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut. 

Rp 238.000.000 x 2 persen = Rp 4.760.000

Kemudian, merujuk Pasal 10 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021. 

10 persen × Rp 4.760.000 = Rp 476.000

Dari pola penghitungan ini, pemilik kendaraan Wuling Air EV cukup membayar pajak tahunan sebesar ditambahkan dengan iuran SWDKLLJ.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Harga Wuling Air ev yang Laris di Pasaran, Termurah Rp 238 Juta

Sejak pertama kali diperkenalkan, Wuling Air ev langsung menyita perhatian publik. Demikian pula saat resmi diluncurkan, mobil listrik pertama Wuling Motors (Wuling) di Indonesia itu langsung diminati karena harganya yang terjangkau.

Wuling Air ev tersedia dalam tiga varian, yakni Standard Range, Long Range, dan Long Range with Charging Pile. Untuk tipe Standard Range ditawarkan dengan harga Rp 238 juta, sementara Long Range, dan Long Range with Charging Pile, masing-masing dibanderol Rp 295 juta dan Rp 311 juta.

Tentu saja harga mobil listrik mungil yang diproduksi di dalam negeri ini menjadi yang paling murah karena kebanyakan mobil listrik dari brand lain yang harganya di atas Rp 600 juta.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan Wuling Air ev pada September 2022 mencapai 1.887 unit. Wuling Air ev pun memimpin penjualan di kategori kendaraan listrik Tanah Air.

Disebutkan, tipe Long Range menjadi kontributor terbesar penjualan Wuling Air ev dengan torehan 1.325 unit. Sementara Standard Range hanya 562 unit.

Mengenai Wuling Air EV, kendaraan listrik ini menonjolkan kemudahan berkendara yang memampukan penggunanya untuk bergerak bebas menembus tantangan perkotaan, layaknya udara yang dapat bergerak bebas.

Kendaraan yang menggabungkan sentuhan teknologi dan futuristik ini dibekali dengan berbagai fitur modern yang inovatif, seperti Intelligent Tech-Dashboard, Multifunction Steering Wheel, Integrated Floating Widescreen, serta Futuristic Center Console.

Kenyamanan juga menjadi daya tarik dari kabin Wuling Air ev yang roomy dengan konfigurasi 4-seater dengan pengaturan 50:50 pada bangku baris kedua untuk memberikan akses lebih.

Mobil ini memiliki berbagai keunggulan, mulai dari kemudahan pengisian daya yang dapat dilakukan di rumah, keamanan baterai yang terjamin, sampai dengan rangka yang kokoh. 

3 dari 3 halaman

Layanan Purna Jual

Sedangkan untuk teknologi, mobil ini dimanjakan dengan beragam fitur cerdas yang semakin memudahkan ketika berkendara bersama Wuling Air EV. Wuling Remote Control App dengan fasilitas Internet of Vehicle dan perintah suara berbahasa Indonesia dengan WIND.

Untuk mendukung layanan purna jual Air ev, Wuling memberikan garansi umum kendaraan sampai dengan 3 tahun atau 100.000 kilometer.

Selain itu Wuling turut menyediakan garansi untuk komponen inti yang terdiri dari garansi power battery system assembly, drive motor, dan motor controller hingga 8 tahun atau 120.000 kilometer serta garansi reducer, power distribution unit, dan user connection unit sampai dengan 5 tahun atau 100.000 kilometer.

"Untuk garansi baterai jika kondisi (battery threshold) kurang dari 80 persen," ujar Fanda Dritanto, After Sales Technical Manager Wuling Motors.

Wuling melaporkan, biaya servis berkala Air ev cukup ramah dikantong. Untuk periode 5.000-3.000 kilometer secara total hanya Rp 3.992.000. Sedangkan periode 40.000-70.000 kilometer Rp 2,2 juta. Sementara 80.000-100.000 kilometer Rp 1.792.000

Disebutkan, harga tersebut belum termasuk pajak dan gratis jasa servis berkala hanya sampai 50 ribu kilometer.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.