Sukses

Regsosek Hasilkan Data Kemiskinan Riil, Bisa Jadi Landasan Bansos

Tingkat kemiskinan bisa dilihat dari 2 sisi, makro dan mikro. Angka kemiskinan yang tiap 6 bulan sekali dirilis BPS merupakan hasil survei nasional yang pengambilan datanya melalui uji sampel.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) siap melaksanakan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) pada 15 Oktober-14 November 2022. BPS berperan sebagai lembaga yang melakukan sensus atau pendataan di seluruh lini.

Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto menjelaskan, Registrasi Sosial Ekonomi (regsosek) ini akan menghasilkan data kemiskinan terbaru yang lebih riil karena dilakukan secara serentak per kepala keluarga.

Data hasil regsosek ini akan jadi acuan pemerintah dalam membuat program perlindungan sosial kepada masyarakat. Baik itu dari jenis program hingga sasaran program bantuan sosial pemerintah.

"Kalau data dari regsosek ini bukan sampel, semuanya didata," kata Atqo saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Atqo menjelaskan data tingkat kemiskinan bisa dilihat dari 2 sisi, makro dan mikro. Data angka kemiskinan yang tiap 6 bulan sekali dirilis BPS merupakan hasil survei nasional yang pengambilan datanya melalui uji sampel.

"Jadi kalau hasilnya orang miskin ada 5 persen, ini kita enggak tahu orangnya di mana saja karena ini sampel," kata Atqo.

Hal ini berbeda dengan pengumpulan data regsosek yang dilakukan BPS mulai 15 Oktober nanti. Pendataan ini dilakukan kepada seluruh masyarakat yang ada di Indonesia. Kemudian hasilnya diolah dan dibuat peringkat, dari yang termiskin hingga paling kaya.

"Jadi nanti yang paling bawah ini kemiskinan ekstrem, kalau masak nasi, ini keraknya lah. Nah ini lah orang-orang yang perlu dibantu. Lalu di atasnya ini ada yang miskin dan sebagainya" kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kondisi Riil

lanjut Atqo, berdasarkan data tersebut bisa dilihat kondisi sosial ekonomi masyarakat secara riil. Mereka yang ada di desil pertama biasanya 10 persen masyarakat paling miskin.

Lalu di desil kedua, merupakan masyarakat yang berdasarkan tingkat ekonominya paling bawah sebanyak 20 persen dan sebagainya.

"Jadi nanti pemerintah tinggal menentukan program apa yang cocok untuk masyarakat di tingkatan tertentu," kata dia.

Sehingga penggunaan data tingkat kemiskinan dari sisi makro, kata Atqo seharusnya bisa sejalan dengan hasil regsosek.

Sebagai informasi, program Regsosek merupakan pendataan yang dilakukan BPS untuk mendapatkan basis data sosial ekonomi penduduk. Proses pendataan akan berlangsung mulai 15 Oktober sampai 14 November 2022.

Nantinya akan ada petugas BPS yang mendatangi setiap rumah untuk dilakukan pendataan kondisi sosial ekonomi. Hasil pendataan tersebut nantinya akan diolah dan menjadi dasar pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.

3 dari 3 halaman

BPS Gelar Sensus Sosial Ekonomi Regsosek Mulai 15 Oktober 2022

Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengatakan, persiapan pelaksanaan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) sudah mantap. BPS siap melaksanakan pendataan mulai 15 Oktober 2022.

Margo mengungkap, pendataan itu akan dilakukan pada 15 Oktober-14 November 2022. BPS berperan sebagai lembaga yang melakukan sensus atau pendataan di seluruh lini.

"Insyaallah Bapak Ibu sekalian semua persiapan sudah berjalan dengan baik dan kita siap menyongsong pendataan di tanggal 15 Oktober sampai dengan 14 November 2022," ujarnya dalam Bincang-bincang Registrasi Sosial Ekonomi bertajuk Pemanfaatan Satu Data Untuk Negeri, Berbagi Manfaat untuk Kesejahteraan Rakyat, di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Dia mengatakan kalau Regsosek ini merupakan sensus yang dilakukan dengan mencakup seluruh penduduk, termasuk seluruh keluarga, seluruh rumah tangga yang dilakukan secara berturut-turut. Namun, ada kekhususan bagi kelompok miskin.

Di sana, akan dilakukan tambahan foto lokasi. Tujuannya untuk memudahkan pengenalan lokasi dan identifikasi masyarakat miskin, terkait dengan upaya penanganan kemiskinan ekstrem oleh pemerintah.

"Yang kedua juga perlu kami informasikan bahwa di dalam pengumpulan data banyak sekali informasi yang dikumpulkan," kata dia.

Beberapa diantaranya adalah kondisi perumahan, masalah kesehatan, disabilitas, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi. Dengan demikian, cakupan data menjadi lebih luas dan bisa digunakan oleh berbagai kementerian atau lembaga.

"Kalau dilihat dari cakupan variabel yang dikumpulkan ini memberikan indikasi bahwa pemanfaatan data level segini begitu luas tidak hanya berhenti pada satu Kementerian tapi bisa dipakaikan oleh beberapa Kementerian terkait," terang dia.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.