Sukses

Perokok Setor Cukai Rp 198 Triliun ke Sri Mulyani

realisasi bea masuk di angka Rp 48,18 triliun dan bea keluar sejumlah Rp 39,17 triliun. Untuk cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai Rp 198,02 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, realisasi penerimaan bea cukai sampai dengan 14 Desember 2022 telah mencapai Rp 293,08 triliun. Sebagian besar penerimaan bea dan cukai tersebut berasal dari rokok.

Sri Mulyani menjelaskan, realisasi penerimaan bea cukai periode 1 Januari 2022 hingga 14 Desember 2022 ini mencapai 98 persen dari target dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022 yang senilai Rp 299 triliun.

Secara rinci, realisasi bea masuk di angka Rp 48,18 triliun dan bea keluar sejumlah Rp 39,17 triliun. Untuk cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai Rp 198,02 triliun.

“Penerimaan dari bea cukai ini cukup resilient. Tahun lalu sebenarnya sudah tumbuh tinggi, dan sekarang masih bertahan tumbuh 20,03 persen,” kata Sri Mulyani dalam Konpers APBN Kita edisi Desember, dikutip dari Belasting.id, Selasa (20/12/2022).

Untuk bea masuk periode Januari hingga 14 Desember 2022, terkumpul sejumlah Rp 48,18 triliun atau tumbuh sebesar 33,09 persen yoy. Sri Mulyani menerangkan kinerja bea masuk didorong oleh 3 hal.

Pertama, peningkatan kinerja impor nasional yang tumbuh 24,6 persen. Kedua, tingginya penerimaan komoditas gas, serta kendaraan dan suku cadang. Ketiga, penerimaan melonjak pada November 2022 imbas dari kenaikan kurs sebesar 9,77 persen yoy, yaitu dari 14.234 per dolar AS menjadi 15.625 per dolar AS.

Selanjutnya, Sri Mulyani menjabarkan untuk bea keluar, realisasi penerimaannya sejumlah Rp 39,17 triliun atau tumbuh sebesar 21,65 persen yoy. Dia menjelaskan pertumbuhan penerimaan bea keluar mengalami penurunan sejak bulan September hingga 14 Desember 2022.

Menkeu menuturkan penurunan itu disebabkan oleh kebijakan mengenai crude palm oil (CPO), baik itu larangan ekspor, pemberlakuan pembebasan pungutan ekspor. Selain itu, penurunan harga CPO pun turut memengaruhi merosotnya pungutan bea keluar sejak September 2022.

Sementara, realisasi cukai hasil tembakau (CHT) sampai 14 Desember 2022 senilai Rp 198,02 triliun atau tumbuh sebesar 16,83 persen yoy. Menkeu menuturkan nilai penerimaan cukai hasil tembakau naik, namun produksi hasil tembakau mengalami kontraksi 6,2 persen.

“Kita lihat tarif rata-rata tertimbang dari cukai [hasil tembakau] kita sebetulnya mengalami 10,7 persen kenaikan, yaitu dari Rp 614 per batang [di 2021] menjadi Rp 679 per batang,”

Menurut Sri Mulyani kenaikan 10,7 persen itu sesuai dengan kebijakan tentang CHT. Pasalnya, pemerintah mencoba menyeimbangkan aspek kesehatan, produksi, dan tenaga kerja, termasuk petani. Kebijakan CHT ikut menyertakan aspek enforcement dalam menangani peredaran rokok ilegal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Terbaru, Rincian Harga Rokok Usai Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 10 Persen

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan tarif cukai tembakau atau cukai rokok naik 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024. Tak lama kemudian aturan yang melandasi kenaikan cukai rokok ini keluar.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.

Dalam PMK yang ditandatangai 15 Desember 2022 ini, pemerintah mengatur harga jual ecer rokok per batang atau per gram. Termasuk juga mencantumkan tarif cukai yang dikenakan dalam setiap batang rokok. Harga yang ditetapkan pemerintah tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023.

"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," tulis aturan tersebut dalam pasal 2 ayat (2).

 

3 dari 4 halaman

Harga rokok Tahun 2023

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Golongan I dengan batasan harga jual eceran sebesar Rp 2.055, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah sebesar Rp 1.905. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 1.101 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.255 per batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah sebesar Rp 1.140 . Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 669 per gram atau per batang.

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 2.165, naik dibandingkan aturan tahun ini yang sebesar Rp 2.005. Sedangkan tarif cukainya menjadi 1.193 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.295, naik dibandingkan aturan tahun ini sebesar Rp 1.135. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 710 per gram atau per batang.

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. Golongan I dengan harga eceran paling rendah sebesar Rp 1.800, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 1.635. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 461 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 720, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 600 per batang. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 214 per gram atau per batang.

3. Golongan III dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 605, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 505. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 118 per gram atau per batang. 

4 dari 4 halaman

Harga Rokok Tahun 2024

Dalam beleid yang sama, pemerintah juga mengatur harga dan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2024. Sebab tahun ini pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2 tahun sekaligus. Sehingga, penetapan aturan, harga dan tarif cukainya dalam satu beleid yang sama.

Berikut ini rincian harga dan kenaikan tarifnya:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Golongan I dengan batasan harga jual eceran sebesar Rp 2.260, naik dibandingkan aturan tahun 2023 yang paling rendah sebesar Rp 2.055 . Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 1.231 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.380 per batang, naik dibandingkan aturan tahun 2023 yang paling rendah sebesar Rp 1.255. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 746 per gram atau per batang.

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 2.380 naik dibandingkan aturan tahun 2023 yang sebesar Rp 2.165 Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 1.336 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.465 naik dibandingkan aturan tahun 2023 sebesar Rp 1.295. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 794 per gram atau per batang.

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. Golongan I dengan harga eceran paling rendah sebesar Rp 1.980, naik dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 1.800. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 483 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 865 naik dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 720 per batang. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 378 per gram atau per batang.

3. Golongan III dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 725, naik dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 605. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 122 per gram atau per batang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.