Sukses

Dapat Subsidi Gaji dari Menaker, Nakes: Untuk Bayar Indekos dan Beli BBM

Menaker Ida Fauziyah kembali secara simbolis memberikan BSU atau subsidi gaji kepada 13 pekerja dari total 781 tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS) St. Elizabeth, kota Semarang

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali secara simbolis memberikan BSU atau subsidi gaji kepada 13 pekerja dari total 781 tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS) St. Elizabeth, kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/9/2022).

Menurut Ida Fauziyah BSU ini merupakan wujud hadirnya negara dan ikut merasakan dampak dari kenaikan BBM sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

"BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor dari ujung Aceh hingga ujung Papua," ujar Menaker Ida Fauziyah.

BSU ini juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada Rumah Sakit yang telah menyertakan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengajak perusahaan-perusahaan lain agar memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.

"Mudah-mudahan BSU yang diberikan ini, bentuk kami hadir dan peduli bahwa teman-teman semua memiliki kebutuhan yang naik akibat kenaikan BBM ini, " ujarnya.

Menaker menegaskan, BSU yang diberikan pemerintah sebesar Rp600 ribu ini, bersumber dari APBN dan bukan uang yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Bantuan ini tak mengurangi uang teman-teman pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini uang temen-temen pekerja yang diakumulasi manfaatnya dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, " katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bayar Kost hingga Beli BBM

Pekerja/buruh yang berhak menerima BSU ini, kata Ida, harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Yakni, WNI dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan); Peserta aktif BPJamsostek hingga bulan Juli 2022; dan mendapatkan gaji/upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Seorang pekerja bagian Sekretariat RS St. Elizabeth, Mira, mengatakan BSU yang diterima dari pemerintah akan digunakan untuk membayar kost dan membeli BBM untuk memperlancar kegiatan sehari-hari.

"BSU ini sangat bermanfaat sekali buat saya, semoga pemerintah memiliki lagi program-program yang diberikan kepada pekerja," pungkas Mira.

3 dari 4 halaman

Pekerja Kena PHK Bisa Dapat Subsidi Gaji, Ini Syaratnya

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada para pekerja yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi.

Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.

Lantas, apakah Pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

Dikutip dari laman Instagram @kemnaker, Rabu (21/9/2022), pekerja atau buruh yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU dengan tiga syarat, yaitu pertama, pekerja/buruh berstatus sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.

Kedua, pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.

Ketiga, pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id.

4 dari 4 halaman

Ada 16 Juta Pekerja

Adapun sebagai informasi, data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah dilakukan pemadanan oleh Kemnaker estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus.

Dari tahap pertama penyaluran BSU ini dari 4,3 juta yang lolos itu hanya 4.112.052 pekerja dan sudah selesai disalurkan.

Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.