Penasihat Khusus Presiden Usul Pajak Pembalut 0%

Said Iqbal mengusulkan pajak pembalut dan JHT menjadi 0 persen serta PTKP naik menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

Diterbitkan 03 November 2026, 22:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mendorong pemerintah memberikan tarif pajak 0 persen untuk pembalut perempuan dan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya meringankan beban ekonomi pekerja dan masyarakat.

Iqbal mengatakan akan menyampaikan kembali masukan tersebut kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Menurutnya, kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan kebutuhan dasar masyarakat serta kondisi pekerja yang menghadapi tekanan ekonomi.

“Saya sebagai Penasihat Khusus Presiden tetap akan menemui Menteri Keuangan sesegera mungkin, Pak Suahasil, untuk memberi masukan ulang (terhadap pajak JHT), juga pajak untuk pembalut wanita adalah 0 persen,” kata Iqbal dikutip dari Antara, Selasa (3/11/2026).

Iqbal yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan. Karena itu, produk tersebut semestinya dipandang sebagai bagian dari perlindungan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain pembalut, ia meminta pajak atas pencairan JHT ditetapkan sebesar 0 persen. Menurut Iqbal, JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang dibutuhkan ketika kehilangan pekerjaan maupun saat memasuki masa pensiun.

“Pada saat pendapatan bulanan terhenti, dana tersebut menjadi pegangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” kata dia.

 

PTKP Naik Jadi Rp 7,5 Juta

Selain mengusulkan penghapusan pajak pembalut dan JHT, Iqbal meminta pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

Ia menilai besaran PTKP perlu disesuaikan dengan perkembangan upah dan biaya hidup. Dengan begitu, pekerja memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

“Saran kami, naik jadi Rp7,5 juta per bulan PTKP,” ujar Iqbal.

Iqbal juga berpandangan bahwa batas PTKP setidaknya perlu setara dengan upah minimum tertinggi yang berlaku. Dengan skema tersebut, pekerja yang menerima upah minimum tidak dibebani pajak penghasilan atas pendapatan sebesar upah minimum.

Menurutnya, peningkatan batas PTKP dapat membantu menjaga daya beli masyarakat. Penghasilan yang tidak terpotong pajak diharapkan dapat digunakan pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga turut menggerakkan perekonomian.

“Penghasilan yang tetap berada di tangan pekerja akan digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan menggerakkan kegiatan ekonomi,” ujar Iqbal.

Lebih lanjut, ia mengusulkan penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, dan pesangon. Namun, Iqbal menyebut kebijakan tersebut dapat dilakukan secara bertahap.

“Kalau bisa, atau nanti bertahap, pajak THR, pajak jaminan pensiun, pajak pesangon, dihapus, 0 persen juga,” katanya pula.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6