Hukum Perlindungan Satwa Nasional Indonesia dalam Rangka Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional

Kenali hukum perlindungan satwa nasional Indonesia dalam rangka peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 5 November.

Diterbitkan 04 November 2026, 17:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Satwa liar merupakan bagian penting dari kekayaan alam Indonesia. Sayangnya, perburuan dan perdagangan ilegal masih menjadi ancaman bagi kelestarian berbagai jenis hewan. Di tengah kondisi ini, hukum perlindungan satwa nasional Indonesia hadir sebagai landasan untuk menjaga keberadaan satwa, mencegah eksploitasi, serta memberi perlindungan bagi spesies terancam punah.

Upaya menjaga satwa tidak cukup hanya mengandalkan kepedulian masyarakat. Ada aturan hukum tegas terkait penangkapan, pemeliharaan, hingga perdagangan satwa dilindungi. Melalui hukum perlindungan satwa nasional Indonesia, pemerintah berupaya memastikan setiap tindakan terhadap satwa liar tetap memperhatikan kelestarian alam dan keseimbangan ekosistem.

Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) setiap 5 November menjadi pengingat, bahwa kekayaan flora dan fauna perlu dijaga bersama. Momen ini juga menjadi kesempatan, untuk mengenal lebih jauh hukum perlindungan satwa nasional Indonesia, termasuk aturan bagi pelaku pelanggaran. 

Lantas seperti apa aturannya? Berikut ulasan lengkap yang Liputan6.com rangkum pada Rabu (4/11/2026).

Mengenal Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati setiap 5 November sebagai salah satu bentuk perayaan, untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kekayaan flora dan fauna di Indonesia. Peringatan ini berkaitan dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional.

Istilah puspa merujuk pada tumbuhan berbunga atau flora, sedangkan satwa berarti berbagai jenis hewan. Melalui peringatan ini, masyarakat diajak mengenali kekayaan alam Indonesia, menghargai keberadaan spesies asli, juga ikut menjaga kelestariannya.

HCPSN bukan sekadar perayaan tahunan, akan tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengingatkan masyarakat mengenai ancaman kepunahan, pentingnya menjaga habitat alami dan dampak perdagangan satwa ilegal. Adapun kegiatan edukasi, kampanye konservasi, penanaman pohon, hingga pengenalan satwa endemik merupakan beberapa bentuk aktivitas yang bisa dilakukan untuk menyemarakkan peringatan tersebut.

Dasar Hukum Perlindungan Satwa di Indonesia

Perlindungan satwa liar di Indonesia memiliki landasan hukum utama berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Peraturan ini kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang disahkan pada 7 Agustus 2024, untuk mengubah sebagian isi UU No. 5 Tahun 1990.

Aturan tersebut menjadi dasar penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa liar. Ketentuannya mencakup upaya pengawetan, perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. 

Dalam pengaturan mengenai satwa dilindungi yang dilansir dari laman jdih/kemenkoinfra/go/id, terdapat larangan melakukan tindakan tertentu tanpa dasar hukum, seperti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan spesimen satwa dilindungi.

Selain undang-undang konservasi, terdapat beberapa peraturan lain berkaitan dengan perlindungan hewan dan lingkungan, antara lain:

  • UU Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mengatur aspek penyelenggaraan peternakan, kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan.
  • UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menjadi landasan penindakan terhadap berbagai bentuk perusakan hutan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang mengatur pengawetan spesies tumbuhan dan satwa.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi

Berbagai ketentuan tersebut saling mendukung dalam menjaga keberadaan satwa liar dan habitatnya

Bagaimana Aturan Memelihara dan Menangkarkan Satwa Dilindungi?

Tidak semua kegiatan pemeliharaan atau penangkaran satwa liar dapat dilakukan secara bebas. Kegiatan tersebut harus mengikuti ketentuan konservasi dan perizinan dari instansi berwenang.

Penangkaran merupakan salah satu upaya pengembangbiakan satwa di luar habitat alaminya melalui pengelolaan tertentu. Kegiatan ini dapat mendukung pelestarian spesies apabila dilakukan secara bertanggung jawab dan memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi.

Salah satu hal penting dalam penangkaran adalah memastikan asal-usul indukan. Satwa hasil tangkapan dari alam, keturunan pertama (F1), dan keturunan generasi berikutnya bisa memiliki ketentuan pemanfaatan berbeda.

Oleh sebab itu, penangkar wajib memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Memastikan spesies satwa termasuk kategori dilindungi atau tidak.
  • Memiliki dokumen legalitas asal-usul indukan.
  • Memenuhi persyaratan perizinan kegiatan penangkaran.
  • Melakukan penandaan terhadap spesimen sesuai ketentuan.
  • Mencatat riwayat pengembangbiakan dan identitas setiap satwa.
  • Mengikuti ketentuan pemanfaatan maupun perdagangan hasil penangkaran.

Penandaan dapat menggunakan cincin, label, transponder, atau metode lain sesuai persyaratan teknis. Identitas tersebut membantu petugas menelusuri asal-usul satwa dan membedakan hasil penangkaran dari spesimen hasil pengambilan langsung di alam.

Mengapa Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional Penting bagi Konservasi?

Peringatan HCPSN memiliki pesan penting bagi masa depan keanekaragaman hayati Indonesia. Banyak spesies menghadapi tekanan akibat perubahan lingkungan, kehilangan habitat, perburuan dan perdagangan ilegal. Tanpa upaya perlindungan serius, beberapa jenis flora dan fauna berisiko mengalami penurunan populasi.

Melalui momentum 5 November, masyarakat dapat kembali mengingat bahwa setiap spesies memiliki peran dalam menjaga keseimbangan alam. Burung membantu penyebaran biji, kelelawar berperan dalam penyerbukan, sedangkan predator menjaga keseimbangan populasi hewan lain.

Kehilangan satu spesies akan memberikan dampak terhadap hubungan ekologis di habitatnya. Oleh sebab itu, menjaga satwa bukan hanya tentang menyelamatkan hewan tertentu, melainkan juga mempertahankan keberlangsungan ekosistem.

Peringatan ini juga menjadi pengingat, bahwa kekayaan alam Indonesia merupakan warisan penting bagi generasi mendatang. Perlindungan hukum perlu berjalan beriringan bersama edukasi, pengawasan dan kebiasaan masyarakat yang lebih peduli terhadap lingkungan.

 

 

Pertanyaan Seputar Hukum Perlindungan Satwa Nasional Indonesia

Kapan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati?

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati setiap tanggal 5 November. Momentum ini bertujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian tumbuhan dan satwa Indonesia.

Apa dasar hukum perlindungan satwa di Indonesia?

Salah satu dasar hukum utamanya adalah UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 32 Tahun 2024.

Apakah masyarakat boleh memelihara satwa dilindungi?

Kepemilikan satwa dilindungi tidak dapat dilakukan secara bebas. Kegiatan tersebut harus memenuhi ketentuan hukum, termasuk persyaratan izin dan dokumen asal-usul sesuai jenis satwa serta tujuan pemanfaatannya.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6