Sukses

BSU Rp 600 Ribu Tak Mampu Tutupi Penurunan Daya Beli Buruh

Program Bantuan Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) di 2022 sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM tidak efektif menahan daya beli buruh.

Liputan6.com, Jakarta - Program Bantuan Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) di 2022 sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM tidak efektif menahan daya beli buruh. Alasannya, dampak kenaikan harga BBM lebih besar dibanding dengan BSU yang disebar oleh pemerintah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kenaikan harga BBM akan berdampak pada penurunan daya beli buruh karena menciptakan efek domino. Efek paling terlihat adalah kenaikan harga bahan pangan hingga kenaikan biaya transportasi umum.

Sementara itu, nilai bantuan BSU yang diperoleh pekerja hanya sebesar Rp 600 ribu dan hanya ditujukan kepada pekerja dengan batasan gaji maksimum sesuai UMP kabupaten dan kota.

"Terkait dengan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 150 ribu selama 4 bulan kepada buruh ini hanya gula-gula saja agar buruh tidak protes. Tidak mungkin uang Rp 150 ribu akan menutupi daya beli di tengah inflansi yang meroket," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Di sisi lain, upah buruh tidak mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir imbas pandemi Covid-19 dan penetapan UMP dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021. Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Fakta-fakta Subsidi Gaji Rp 600.000, Segera Cair Akhir Pekan Ini

Pemerintah tengah menyiapkan pencairan bantuan subsidi gaji, atau bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk pekerja. Subsidi ini diluncurkan untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah adanya lonjakan harga komoditas, utamanya harga BBM.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, menurut data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji. Dari keseluruhan data yang memenuhi syarat akan disampaikan kepada Kemnaker secara bertahap.

Adapun pada Selasa (6/9/2022) kemarin, Menaker Ida telah menerima data 5.099.915 calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini Kemnaker masih akan melakukan screening ulang data calon penerima Bantuan Subsidi Upah.

Setelah itu, data tersebut akan disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk selanjutnya ditransfer ke bank-bank Himbara. Diharapkan, akhir pekan ini uang bantuan Rp 600.000 tersebut sudah mulai dapat disalurkan ke masing-masing rekening penerima.

"Kami masih harus padankan. Tunggu Kementerian Keuangan, berarti uangnya sudah tersedia. Mudah-mudahan hari Jumat bisa disalurkan kepada penerima," ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip Rabu (7/9/2022).

Untuk syarat dan kriteria penerima BSU 2022, Ida melanjutkan, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru Nomor 10 Tahun 2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi atau upah untuk buruh.

Berikut fakta-fakta penyaluran bantuan subsidi gaji yang akan segera dimulai pekan ini:

3 dari 5 halaman

Syarat Mendapatkan Subsidi Gaji

Merujuk Bab II Pasal 3 Permenaker 10/2022, terdapat tiga syarat pekerja/buruh yang berhak menerima BSU Rp 600.00. Pertama, yang bersangkutan berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Selanjutnya, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Kemudian, menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Khusus untuk syarat ketiga, pekerja dengan upah minimum kabupaten/kota di atas Rp 3,5 juta pun tetap berhak menerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000.

"Tapi yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh DKI Jakarta yang UMP Rp 4,7 juta. Itu senilai upah minimum kabupaten/kota, mereka tetap berhak mendapat itu," kata Ida.

Ida juga menyatakan, seleksi calon penerima BSU 2022 murni dihitung sesuai kriteria yang tercantum dalam Permenaker 10/2022, kendati yang bersangkutan juga pernah menerima bantuan yang sama di tahun sebelumnya.

"Kemungkinan besar penerima tahun 2021 juga menerima di tahun 2022, selama gajinya belum naik. Jadi patokannya bukan (pernah) nerima atau tidak, tapi sudah sesuai kah dengan kriteria atau tidak," ungkap Ida.

4 dari 5 halaman

Penerima Subsidi Gaji Capai 14,6 Juta Pekerja

Namun, Ida menekankan, bantuan subsidi upah ini dikecualikan untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta TNI/Polri. "Bantuan subsidi upah berlaku secara nasional, kecuali PNS, TNI/Polri," tegas dia.

Selain itu, uang subsidi gaji juga diprioritaskan untuk pekerja yang belum menerima program keluarga harapan (PKH), program Banpres Usaha Mikro (BPUM), dan penerima Kartu Prakerja.

Sehingga pemerintah merevisi jumlah penerima bantuan subsidi upah, dari mulanya 16.198.731 pekerja menjadi 14.639.675 orang.

Dengan penyesuaian jumlah penerima subsidi upah/gaji, pemerintah telah mengubah alokasi anggaran dari semula Rp 9,6 triliun menjadi Rp 8,8 triliun. Dana tersebut bakal dipakai untuk mencairkan BSU kepada sekitar 14,63 juta penerima.

5 dari 5 halaman

Gandeng Bank Himbara dan PT Pos Indonesia

Untuk penyaluran dana tersebut, Kemnaker telah berkoordinasi dengan sejumlah bank milik negara (himbara) beserta PT Pos Indonesia, yang turut digandeng untuk mempercepat proses penyalurannya.

"Penyaluran (BSU) bekerjasama dengan bank himbara, BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, BSI. Dan tahun ini berbeda, karena kami sertakan PT Pos Indonesia. Untuk percepat peyaluran, di samping bank himbara, kita salurkan lewat PT Pos. Pokoknya pinginnya cepat aja," tutur Menaker Ida. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.