Sukses

Kemendag-NFA Tetapkan Harga Gula Rp 11.500 per Kg di Tingkat Petani

Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) bersama Kementerian Perdagang (Kemendag) mematok harga pembelian gula kristal putih (GKP) minimal Rp 11.500 per kilogram di tingkat petani.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) bersama Kementerian Perdagang (Kemendag) mematok harga pembelian gula kristal putih (GKP) minimal Rp 11.500 per kilogram di tingkat petani. Tujuannya memberikan pendapatan lebih kepada petani tebu.

Ketentuan tersebut dituangkan Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) dalam surat edaran. Yakni SE bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 TAHUN 2022 tertanggal 10 Juni 2022.

“Penyesuaikan harga ini untuk kesejahteraan Petani Tebu, saya menegaskan seluruh Pabrik Gula baik yang dikelola BUMN Pangan, BUMN Perkebunan maupun Swasta memberikan harga lelang minimum 11.500 per kg," kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, dalam keterangan resmi, ditulis Kamis (23/6/2022).

NFA bersama Kemendag, lanjut Arief, mendorong kestabilan harga gula di hulu tingkat petani dan hilir di tingkat konsumen. Seperti diketahui untuk hilir Harga Acuan gula sebesar 13.500 per kg.

Menurutnya hal ini sesuai yang diamanahkan Presiden Joko Widodo untuk mendorong percepatan swasembada gula dengan menata perbaikan hulu dan hilir komoditas gula. Ia juga meminta adanya kerja sama antara lembaga terkait.

“BUMN Pangan ID FOOD, PTPN, swasta, Asosiasi maupun Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Petani Tebu rakyat untuk jaga keseimbangan hulu hilir untuk percepatan swasembada gula, tingkatkan kemitraan, perluas lahan, sinergi stakeholders lainnya, dengan begitu akan meminimalisir ketergantungan impor komoditas gula," tegasnya.

Ia memandang kolaborasi ini penting untuk perbaikan tata kelola pangan. Ia mengaku ini sesuai yang diamanahkan Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna beberapa waktu lalu.

"ahwa diperlukan sebuah orkestrasi yang baik antara Kementerian / Lembaga, BUMN, Swasta dan daerah untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan untuk potensi ekspor pangan Indonesia," pungkasnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Wajib Diikuti Pabrik

 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menegaskan, seluruh pabrik gula wajib membeli gula kristal putih produksi petani tebu rakyat sesuai harga ditingkat petani yang berlaku saat ini, yakni Rp 11.500 per kg, naik Rp 1.000 dari tahun lalu.

"Rp 11.500 itu harga minimal, kalau nanti lelangnya Rp 12.000, ya harus dibeli Rp 12.000. Kenapa demikian, karena produksi itu pasti ikut kalau kesejahteraan petani baik," tegas Arief pada saat meninjau Pabrik Gula Krebet Baru yang dikelola PT PG Rajawali1 member of ID FOOD, Sabtu (28/5/2022).

"Dan ditingkat hilirnya, kita juga jaga harga ditingkat konsumen, yakni di harga Rp 13.500," katanya lagi.

 

3 dari 4 halaman

Jaga Keseimbangan

Menurut dia, pabrik-pabrik gula yang dikelola BUMN seperti ID FOOD, PTPN maupun private sector dapat menjaga keseimbangan. Selain harga ditingkat hulu di petani, juga harga di hilir tingkat konsumen.

"Pabrik Gula Krebet ini bisa dijadikan contoh untuk PG di indonesia, karena kemitraan dengan petaninya sudah terjalin lebih dari 50 tahun. Keistimewaan PG ini terbesar, masih dimiliki BUMN 100 persen yang dikelola Holding Pangan ID FOOD dan bekerja sama dengan petani di sekitar pabrik sampai ke beberapa kabupaten lain di Jatim," ungkapnya.

"Hulu hilir harus seimbang. Jadi jangan di hulunya saja dijaga agar inflasinya bagus, tapi hilirnya tidak diperhatikan. Di hulu, harga telur misalnya, harga beras dan padi, ayam, terutama produk-produk yang bisa diproduksi dalam negeri dan tidak impor," tegas dia.

 

4 dari 4 halaman

Kesejahteraan

Selain itu, ia juga menghimbau pedagang yang terlibat dalam komoditas, khususnya gula agar tidak seenaknya beli murah terus.

"Kalau pemerintah menyampaikan harganya Rp 11.500, harga lelang di bawah itu ya dibatalkan. Supaya tingkat kesejahteraan petani juga meningkat, kemudian tebunya di pabrik gula itu sustain, masuk terus," pintanya.

Sementara Direktur Utama Holding Pangan ID FOOD Frans Marganda Tambunan menambahkan, saat ini Pabrik gula yang dikelola ID FOOD Group mulai musim giling 2022.

"Target produksi gula dari musim giling tahun ini sebesar 283.691 ton. Rincian target tersebut, dari jumlah tebu tergiling sebanyak 3.6 juta ton tebu dengan produktivitas sebesar 76 ton per ha, dan target rendemen sebesar 7,74 persen," paparnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.