Sukses

35 Perusahaan Minat Konversi Subsidi Minyak Goreng Jadi Hak Ekspor

Kementerian Perindustrian mengungkap ada 35 perusahaan yang berminat mengonversi subsidi minyak goreng curah kepada hak ekspor.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian mengungkap ada 35 perusahaan yang berminat mengonversi subsidi minyak goreng curah kepada hak ekspor. Itu merupakan sebagian dari perusahaan yang menyalurkan minyak goreng curah ke masyarakat.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menyampaikan 35 perusahaan itu telah berminat melakukan konversi. Sebelumnya, 35 perusahaan ini akan menerima pembayaran subsidi selisih antara harga minyak goreng keekonomian dan harga eceran tertinggi (HET) oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Ia menyebut langkah ini telah menjadi salah satu pilihan dalam aturan yang keluarkan Kementerian Perdagangan maupun Kemenperin. Sehingga, per 30 Mei 2022, terkumpul 35 perusahaan yang ingin mengonversinya.

"Jumlah semuanya ini itu ada 35 perusaahaan yang sudah nyatakan minatnya untuk melakukan konversi minyak goreng curah yang sudah disalurkan untuk dijadikan hak ekspor," katanya kepada wartawan di kantor Kementerian Perindustrian, Senin (30/5/2022).

Putu merinci, per 27 Mei 2022 sudah ada 16 perusahaan yang beminat konversi, lalu pada 28 Mei 2022 bertambah 12 perusahaan.

Selanjutnya, pada 29 Mei 2022 bertambah 3 perusahaan serta pada 30 Mei 2022 pukul 13.00 WIB bertambah 4 perusahaan.

Diketahui, 35 perusahaan ini telah ambil bagian dalam menyalurkan minyak goreng curah ke masyarakat. Volumenya mencapai 223.504 ton minyak goreng curah hingga menurut data yang dihimpung Kemenperin.

Informasi, pemerintah akan mencabut aturan subsidi selisih harga keekonomian dan HET yang diatur pada 31 Mei 2022 mendatang. Aturan itu diganti dengan Domestic Market Obligation (DMO) dan (Domestic Price Obligation) yang berlaku 1 Juni 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturannya

Ia menjelaskan, ketentuan konversi subsidi selisih harga ke hak ekspor ini tertuang dalam dua aturan. Yakni, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 dan Permenperin Nomor 26 Tahun 2022.

"Perubahan ketiga karena di Permendag nomor 33 untuk Hak ekspor itu boleh menggunakan minyak goreng curah yang sudah disalurkan ini, dari Maret hingga Mei ini," kata dia.

Sementara, Permenperin Nomor 26/2022 membuka opsi untuk klaim uang subsidi BPDPKS dikonversi menjadi hak ekspor.

Secara keseluruhan, Putu menyampaikan total penyaluran minyak goreng curah sebanyak 442.672,27 ribu ton. Angka ini merupakan angka kumulatif penyaluran sejak Maret-Mei 2022.

"Kumulatifnya 75,81 persen hingga Mei 2022, pengecernya sudah 28.000," katanya.

Sementara itu, untuk penyaluran selama Mei 2022 hingga 29 Mei 2022 sebanyak 164.874,87 ton.

 

3 dari 4 halaman

Pangkas Administrasi

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022. Langkah ini disebut mampu mempersingkat administrasi terkait penyaluran minyak goreng curah ke masyarakat.

Subsidi yang dimaksud yakni penggantian selisih harga yang diwajibkan kepada produsen dari harga keekonomian. Itu dipungut dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan (DPO) yang harus dijalankan produsen minyak goreng. Ini akan berlaku mulai 1 Juni 2022 mendatang.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyampaikan hal ini tetap akan berpihak pada masyarakat. Namun, di sisi administrasi akan lebih singkat.

"Sebelumnya, selisih harga keekonomian dan HET itu ditanggung BPDPKS melalui pemungutan ekspor dan leavinya, sekarang hampir sama, tapi ini langsung (kepada produsen)," katanya kepada wartawan di kantor Kementerian Perindustrian, Senin (30/5/2022).

Ia menjabarkan, pada skema sebelumnya, perusahaan bisa mengklaim selisih harga dengan berbagai tahap dan syarat. Setelah menyalurkan minyak goreng curah, perusahaan perlu melaporkan, lalu diverifikasi, baru kemudian bisa diproses untuk pembayaran klaim subsidi.

 

4 dari 4 halaman

Kewajiban Perusahaan

Sementara, dengan skema ini, perusahaan diwajibkan memenuhi aturan DMO dan DPO. Serta melakukan pelaporan secara berkala.

"Ini pengorbanan yang jalurnya agak berbeda, yang satu melalui BPDPKS, kalau ini langsung (produsen) minyak goreng," jelasnya.

"Ini jadi proses memendekkan administrasi," imbuh dia.

Putu juga memastikan, target harga yang perlu dicapai masih sama seperti skema sebelumnya. Yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

"Itu harga di masyarakat itu terap HET Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 perliter, itu gak berubah," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.