Sukses

Lawan Sanksi UE, Miliarder Rusia Alisher Usmanov Ajukan Banding

Miliarder logam Rusia, Alisher Usmanov mengajukan banding atas keputusan sanksi oleh Uni Eropa. Simak selengkapnya.

Liputan6.com, Jakarta - Miliarder logam Rusia, Alisher Usmanov mengajukan banding atas keputusan sanksi Uni Eropa, sebagai tanggapan atas invasi Rusia di Ukraina.

Dilansir dari Bloomberg, Senin (9/4/2022), miliarder Alisher Usmanov mengajukan banding di Pengadilan Umum Uni Eropa pada 29 April, meminta pengadilan tertinggi kedua di blok itu untuk menangguhkan sanksi sampai hakim membuat keputusan akhir, menurut pengajuan pengadilan.

Namun, Juru Bicara Usmanov enggan memberikan komentar terkait pengajuan banding tersebut.

Sebagai informasi, Usmanos memiliki 49 persen saham perusahaan pertambangan Metalloinvest. Kasus Usmanov adalah bagian dari meningkatnya penolakan di pengadilan yang berbasis di Luksemburg sejak Uni Eropa mengeluarkan sanksi putaran pertama pada 28 Februari 2022.

Jerman sebelumnya telah menyita superyacht bernama ‘Dilbar' milik Usmanov. Superyacht mewah tersebut senilai USD 750 juta atau setara Rp 10,8 triliun. 

Usmanov termasuk di antara beberapa miliarder Rusia, termasuk pemilik Alfa Group Mikhail Fridman dan Petr Aven, serta Alexei Mordashov dari Severstal PJSC, yang menjadi target putaran pertama sanksi dari Uni Eropa.

Mantan pemilik klub sepak bola Chelsea, Roman Abramovich juga telah ditambahkan ke daftar sanksi Uni Eropa.

RT, jaringan TV yang didukung Pemerintah Rusia, sebelumnya juga tidak berhasil menangguhkan larangan Uni Eropa pada siaran di 27 negara anggotanya.

Uni Eropa sebelumnya juga mengumumkan rincian sanksi putaran keenam yang mencakup rencana untuk melarang masuknya minyak mentah dari Rusia selama enam bulan ke depan dan bahan bakar sulingan pada akhir tahun.

 

**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Miliarder Rusia Kalah dalam Sidang Lawan AS Soal Pencabutan Sanksi

Pengadilan banding di Washington menolak pengajuan dari miliarder aluminium asal Rusia, Oleg Deripaska untuk mencabut sanksi yang dijatuhkan kepadanya oleh Amerika Serikat pada tahun 2018. 

Dilansir dari US News, penolakan itu dikarenakan adanya cukup bukti yang dikumpulkan pejabat AS untuk mendukung sanksi.

Hakim Pengadilan Distrik AS Amit Mehta juga memutuskan bahwa banyak klaim Oleg Deripaska  dalam gugatan itu tidak berdasar.

Departemen Keuangan AS, terkait sanksi terhadap Deripaska, menuduhnya bertindak atas nama pejabat senior pemerintah Rusia.

"Singkatnya, tidak ada bukti bahwa pemerintah bertindak untuk alasan selain yang diberikan, apalagi alasan yang dinyatakan dibuat-buat," demikian keterangan pengadilan di Washington.

Sebagai informasi, Pemerintah AS memberlakukan sanksi terhadap Deripaska dan orang-orang Rusia berpengaruh lainnya yang memiliki hubungan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin sebagai tanggapan untuk pencaplokan Rusia atas wilayah Krimea pada tahun 2014.

3 dari 3 halaman

Oleg Deripaska Tidak Masuk Daftar Miliarder yang Disanksi Soal Invasi Rusia di Ukraina

Sementara itu, Deripaska tidak termasuk dalam sederet miliarder Rusia yang menghadapi sanksi terkait invasi Rusia di Ukraina.

Diketahui, Deripaska memiliki saham dari perusahaan aluminium dan di perusahaan induknya En+ Group.

Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan itu pada 2019 selama kepresidenan Trump.

Tahun lalu, FBI juga sempat menggerebek rumah Deripaska di New York dan Washington, namun tidak diketahui penjelasan untuk penggeledahan pada saat itu.

Deripaska pernah mempekerjakan Paul Manafort, yang menjabat sebagai ketua kampanye mantan Presiden Donald Trump pada tahun 2016.

Pada tahun 2018, Manafort didakwa atas tuduhan penggelapan pajak dan penipuan bank. Kemudian pada tahun 2020, Trump memberikan pengampunan kepadanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.