Sukses

Harga Referensi CPO Turun Akibat Kebijakan DMO Dicabut

Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Mei 2022 adalah USD 1.657,39 per MT.

Liputan6.com, Jakarta Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Mei 2022 adalah USD 1.657,39 per MT. Harga referensi tersebut menurun sebesar USD 130,11 atau 7,28 persen dari periode April 2022, yaitu sebesar USD 1.787,50 per MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2022tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold USD 750/MT.

"Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 200 per MT untuk periode Mei 2022,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono.

BK CPO untuk Mei 2022 merujuk pada Kolom 12 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.010/2022 sebesar USD 200/MT. Nilai tersebut tidak berubah dari BK CPO untuk periode April 2022.Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Mei 2022 sebesar USD 2.596,18/MT meningkat 0,12 persen atau USD 3,17 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.593,01/MT.

Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Mei 2022 menjadi USD 2.307 per MT, meningkat 0,15 persen atau USD 3,36 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.303/MT.

Penurunan harga CPO ini dipengaruhi oleh pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Namun, penurunan tersebut tidak signifikan karena masih dipengaruhi oleh beberapa faktor geopolitik, diantaranya invasi Rusia terhadap Ukraina yang masih berlangsung serta penguncian wilayah (lockdown) di Shanghai, Tiongkok yang memicu kekhawatiran pemulihan ekonomi dunia.

Sementara itu, peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh beberapa faktor. Secara tren harga kakao menurun yang disebabkan karena melimpahnya pasokan dari negara produsen, yaitu Pantai Gading dan Nigeria.

Namun, karena ada perbedaan waktu dalam pengambilan data maka harga referensi kakao meningkat 0,12 persen dari bulan sebelumnya.

Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.010/2022.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dukung Larangan Ekspor CPO, Pedagang: Kebutuhan Pokok yang Utama

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono mengapresiasi dan mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang memutuskan untuk melakukan pelarangan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan minyak goreng.

"Kami mengapresiasi atas kebijakan progresif Presiden Jokowi atas pelarangan ekspor tersebut. Kami sangat sependapat dengan Presiden bahwa kebutuhan pokok masyarakat adalah hal yang utama dan penting," kata Sudaryono lewat keterangannya dikutip dari Antara, Jumat (29/4/2022).

Sudaryono menilai, ironis apabila Indonesia sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia justru mengalami kelangkaan minyak goreng.

Menurutnya, tindak tanduk para mafia minyak goreng membuat masyarakat kesulitan mendapat minyak goreng belakangan ini atau jika ada, harganya telah membumbung tinggi.

"Saya kira arahan dari Presiden Jokowi mengenai hal ini sudah sangat jelas bahwa sudah saatnya industri kelapa sawit melakukan evaluasi secara keseluruhan dalam mencukupi kebutuhan dalam negeri dan jangan mengutamakan ekspor ke luar negeri," katanya.

Menurut Sudaryono, jika melihat kapasitas produksi yang dihasilkan industri dalam negeri, maka kebutuhan dalam negeri dapat dengan mudah tercukupi.

3 dari 3 halaman

Arahan Jokowi

Diketahui, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan bahwa larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia," kata Mendag.

Mendag menyampaikan, keputusan itu diambil dengan sangat seksama, memerhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat.

Baca juga: Pengamat nilai kebijakan larang ekspor CPO belum bisa stabilkan hargaBaca juga: Percepat pembiayaan, Kemenperin revisi aturan penyediaan minyak curahBaca juga: Kainstiper: Perkuat kerja sama penuhi pasokan minyak goreng curah  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.